Tampilkan postingan dengan label PERIKANAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERIKANAN. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Oktober 2011

Akhirnya, Teka-teki Suara Piranha Terpecahkan!


KOMPAS.com — Selain memiliki gigi yang tajam, piranha juga diketahui bisa menghasilkan suara. Sampai saat ini, suara yang dihasilkan jenis ikan tersebut masih menjadi teka-teki, belum diketahui cara piranha menghasilkannya dan tujuannya.
Kini, menggunakan hidrophone untuk merekam suara di dalam air, peneliti dari University of Liege di Belgia mengatakan bahwa teka-teki tersebut telah bisa dipecahkan.

"Suara ini dihasilkan saat sedang bertarung dan menyerang," kata Eric Parmentier, pakar morfologi hewan dari University of Liege, tentang studi yang dipublikasikan di The Journal of Experimental Biology, pekan lalu.

Hasil studi tersebut membantah studi sebelumnya yang menyatakan suara piranha merupakan serupa dengan "gonggongan" untuk memanggil piranha lain. Ilmuwan berhasil merekam suara mirip drum yang dihasilkan saat berebut makanan dan suara serak ketika seekor piranha menggertak piranha lain.
Parmentier dan rekannya menemukan bahwa piranha membuat suara dengan mengontraksikan otot yang tersisip di kandung kemih. Kontraksi bisa 100-200 kali dalam satu detik dan menyebabkan kandung kemih bergetar. Getaran inilah yang selanjutnya menimbulkan suara.

"Kandung kemih itu sendiri tidak bisa bergetar dengan sendirinya," kata Parmentier.

Parmentier mengatakan, ikan yang memproduksi suara bukan cuma piranha. Kurang lebih 100 spesies ikan memproduksi suara untuk berkomunikasi satu sama lain. Ia menambahkan, kecepatan suara di dalam air lebih cepat daripada di udara.

Jumat, 24 Juni 2011

Wakatobi Jadi Pusat Penelitian Laboratorium Bawah Laut

Kendari – Laboratorium Bawah Laut Kabupaten Wakatobi di Pulau Hoga, Sulawesi Tenggara akan menjadi pusat penelitian berbagai jenis terumbu karang dan bio energi dunia. “Penggunaan Laboratorium Bawah Laut Wakatobi sebagai pusat penelitian terumbu karang dan bio energi dunia, akan dimulai bersamaan dengan dibukanya Sekolah Perikanan Internasional yang dibangun Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Bupati Wakatobi, Hugua kepada ANTARA melalui telepon dari Wakatobi.

Menurut Bupati Hugua, Sekolah Perikanan Internasional Wakatobi, akan dibuka pada bulan Agustus 2011 mendatang.

Bersamaan dengan peresmian beroperasinya sekolah tersebut kata Hugua, akan digelar penelitian organisma bawah laut Wakatobi yang direncanakan diikuti sebanyak 1.000-an peneliti dari berbagai negara.

Terutama dari universitas yang akan menjalin kerjasama dengan Pemkab Wakatobi untuk mengembangkan sekolah perikanan tersebut.

“Setiap satu peneliti dari luar negeri, akan ditemani peneliti nasional dari LIPI dan berbagai perguruan tinggi di Tanah Air,” katanya.

Laboratorium Bawah Laut Wakatobi yang menjadi sarana pendukung utama Sekolah Perikanan Internasional menurut Hugua, akan menjadi pusat penelitian terumbu karang dan bio energi paling aktif di pusat segi tiga terumbu Karang dunia.

Menurut Bupati Hugua, mahasiswa SPI Wakatobi, akan berasal dari enam negara yang menjadi anggota CTI (Coral Triangle Initiative).

Enam Negara tersebut masing-masing Malaysia, Filipina, Papua Nugini, Kepulauan Salamon, Timor Leste dan Indonesia sendiri.

Bupati Hugua mengatakan, untuk pengembangan dan peningkatan kualitas sekolah tersebut, Pemerintah Kabupaten Wakatobi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, akan menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi di luar negeri.

“Kami sudah dihubungi pihak Universitas Essex, Cambridge, Oxford di Inggeris, Trinity College Dublin University Irlandia dan Harvard Amerika Serikat, untuk bekerjasama mengembangkan Sekolah Perikanan Internasional di Wakatobi,” katanya.

Sumber: http://www.ekologisme.com/global-warning/wakatobi-jadi-pusat-penelitian-laboratorium-bawah-laut/1234

Selasa, 07 Juni 2011

Potensi Maritim Nasional: Berkah atau Petaka?

Dengan luas lautnya yang dua-pertiga lebih dari besar dari daratannya, Indonesia tak pelak lagi merupakan sebuah negara kepulauan (archipelagic state) bahkan sesungguhnya negara kepulauan terbesar di dunia. Karenanya, cukup beralasan menjadikan lautan sebagai salah satu sumber, jika tidak mau disebut sebagai sumber utama, perekonomian bangsa ini.

Ketangguhan bidang maritim telah terbukti ketika Indonesia diterpa krisis ekonomi pada 1997. Potensi maritim nasional adalah satu-satunya bidang yang tidak terkena dampak negatif. Sumber daya maritim kita, mulai dari perikanan, energi dan mineral, wisata bahari, dan lain sebagainya, tidak berbau utang luar negeri. (Kata pengantar Wakil Presiden Hamzah Haz untuk buku Laode M Kamaluddin, Pembangunan Ekonomi Maritim di Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2002). Dalam bahasa lain, potensi maritim nasional adalah berkah.

Petaka

Sayangnya, potensi tadi belum sungguh-sungguh dilirik sebagai basis perekonomian nasional oleh kita sebagai suatu bangsa. Di sini potensi berubah menjadi petaka. Contohnya, hingga hari ini kita tidak punya satu pun pelabuhan laut yang betul-betul berkelas dunia seperti PSA, Singapura, atau Tanjung Pelepas, Malaysia. Tanjung Priok, yang merupakan pelabuhan terbesar dan tersibuk di Indonesia, tidak pernah bisa bebas dari kemacetan manakala tiba waktu closing pemuatan barang ke atas kapal.

Dalam istilah bisnis kepelabuhanan, Pelabuhan Singapura dan Tanjung Pelepas disebut hub port. Isu hub port di Indonesia marak dibicarakan kalangan pemangku kepentingan kepelabuhanan belakangan ini. Karena ketiadaan hub port, 3 juta twenty-foot equivalent unit (TEU) kargo peti kemas mengalir keluar dari Indonesia setiap tahunnya, dan hampir sebagian besar singgah sebentar atau transshipment di Port of Singapore untuk selanjutnya didistribusikan ke tujuan akhirnya di berbagai belahan dunia. Jika kita asumsikan, pelabuhan Negeri Singa itu mendapat USD150 per TEU, maka kita akan kehilangan devisa USD450 juta per tahun.

Memiliki hub portberarti Indonesia bisa menutup kehilangan devisa yang tidak sedikit itu. Di samping itu, tentu akan mendapat berbagai keuntungan lainnya. Ini berarti kebutuhan akan hub port merupakan kebutuhan yang sangat strategis bagi kita. Ada kisah menarik di balik dibukanya Pelabuhan Tanjung Pelepas (PTP) oleh Pemerintah Malaysia yang menggambarkan betapa strategisnya sebuah hub port bagi satu negara. PTP dibangun ketika Malaysia dipimpin Mahathir Mohamad alias Dr M Terletak persis di seberang Singapura, tepatnya di Johor Baru, pelabuhan ini sebetulnya tidak terlalu berhubungan dengan ekonomi domestik Malaysia.

Ia jauh dari kota besar atau kawasan industri besar karena letaknya yang di ujung selatan Malaysia. Ini berarti hanya akan ada sedikit barang Malaysia yang bisa keluar dari pelabuhan itu dan juga terlalu kecil barang yang akan diimpor lewat pelabuhan itu. N amun, Dr M tetap membangunnya. Dioperasikan pertama kali pada 1999 dan secara resmi diluncurkannya pada 2000, kini Pelabuhan Tanjung Pelepas merupakan salah satu pelabuhan penting di kawasan Asia dengan throughput tahunan mencapai 5 juta TEU. Tiga puluh persen saham PTP dipegang Maerks dan Evergreen, dua raksasa pelayaran dunia, dan menjadikan pelabuhan itu sebagai homebasenya.

Bukan hendak menafikan dinamika yang terjadi di kalangan pemangku kepentingan kepelabuhanan mengenai hub port di Indonesia, semua wacana yang ada tidak akan berarti apa-apa jika presiden tidak memiliki political will untuk membangun hub port di Tanah Air. Hub port adalah kebutuhan yang amat sangat strategis, ia bukan “makanan” nya Menteri Perhubungan, Menteri Perdagangan, apalagi direksi Pelindo atau Otoritas Pelabuhan yang sedang dipersiapkan pembentukannya.

Berkaca pada kisah Malaysia membangun Pelabuhan Tanjung Pelepas, political will presiden juga diharapkan dalam penetapan lokasi hub port akan dibangun dan seberapa banyak hub port akan dibangun di Indonesia. Presiden bisa saja mengikuti saran dari berbagai kalangan yang sudah dikemukakan selama ini, misalnya di Jakarta atau Sabang. Atau, presiden bisa menetapkan lokasi yang sama sekali baru, di luar wacana yang ada selama ini sejauh ia memiliki visi akan pentingnya pembangunan hub port di Indonesia.

Contoh lainnya, sampai sekarang kita tidak punya perusahaan pelayaran nasional yang bisa disejajarkan dengan Neptune Orient Line (NOL)-nya Singapura untuk trayek luar negeri. Djakarta Lloyd, yang disebut-sebut sebagai flag carrier (mungkin pertimbangannya karena perusahaan ini merupakan BUMN) ternyata hanya memiliki beberapa gelintir kapal pengangkut peti kemas. Itu pun bertonase kecil. Jangan lupa, di negara kepulauan terbesar di dunia ini, sampai sekarang sektor perbankannya masih menganggap bisnis maritim, khususnya pelayaran, sebagai bidang usaha yang berisiko tinggi.

Sehingga, mereka mengenakan tingkat suku bunga yang sangat tinggi, lebih dari 10 persen. Padahal, di negeri jiran Malaysia dan Singapura suku bunga untuk kalangan pelayaran berkisar antara 7–8 persen. Sebetulnya, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membangun bidang maritim di Tanah Air. Tapi, mungkin karena kita telah tercerabut begitu jauhnya dari akar jati diri sebagai negara bahari, semua kebijakan itu hampir-hampir tidak banyak berpengaruh. Misalnya, Instruksi Presiden (Inpres) No 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.

Sejak dikeluarkan peraturan tersebut hingga saat ini tidak juga bisa mendorong pihak perbankan untuk lebih mendukung pelaku usaha pelayaran dengan memberikan kredit berbunga rendah. Selain mengeluarkan inpres tersebut, pada tahun yang sama pemerintah juga telah meratifikasi International Convention on Maritime Liens and Mortgage (Konvensi Internasional tentang Piutang Maritim dan Mortgage, 1993) melalui Peraturan Presiden No 44 Tahun 2005. Tapi, tetap saja pihak perbankan tidak mengubah perlakuannya kepada industri pelayaran dalam negeri.

Namun, sedikit berita menggembirakan terbesit juga dari bisnis ini dengan makin tingginya porsi pelayaran nasional dalam mengangkut muatan di dalam negeri. Hingga saat ini porsi itu telah mencapai 46 persen. Dulu, kue ini dimakan pelayaran asing hingga 90 persen. Semua ini terjadi karena diadopsinya kebijakan cabotage (angkutan dalam negeri dilakukan kapal berbendera Indonesia) dalam Inpres No 5 Tahun 2005 Tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.

Keamanan dan Keselamatan Maritim

Keamanan dan keselamatan maritim nasional juga memiliki catatan yang cukup buram. Kecelakaan kapal silih berganti terjadi, dengan contoh teranyar adalah karamnya KM Dumai Express 10 di perairan Kepulauan Riau beberapa waktu lalu dengan menelan korban tewas lebih dari 40 orang. Akar dari masalah ini adalah tidak jelasnya manajemen keamanan dan keselamatan maritim di Indonesia.

Untuk itu, sistem keselamatan dan keamanan maritim nasional perlu direformasi karena sistem yang ada saat ini telah gagal dalam memberikan rasa selamat (safe) dan aman (secure) kepada pemangku kepentingan maritim di Tanah Air. Reformasi itu meliputi, antara lain, penyerahan penuh seluruh pemeriksaan statutory kapal kepada badan klasifikasi. Selama ini pemeriksaan statutory baru sebagian kecil dilimpahkan kepada badan klasifikasi. Namun, sebagian besar pemeriksaan masih dilaksanakan Departemen Perhubungan melalui marine inspector-nya.

Untuk keamanan maritim, reformasi yang diperlukan adalah penetapan tentang siapa yang paling berhak dalam menegakkan keamanan maritim. Sebetulnya menurut UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran kewenangan, keamanan maritim ada di tangan coastguard. Ada baiknya instansi lain yang melakukan penegakan hukum di laut berlapang dada untuk menyerahkan kewenangannya kepada coastguard. Tentu perlu ada amendemen terhadap berbagai undang-undang yang memberikan kewenangan kepada instansi-instansi lain itu.

SISWANTO RUSDI
Direktur The National Maritime Institute

Minggu, 05 Juni 2011

Perdagangan Tuna Sirip Biru Terancam

Upaya Indonesia mengoptimalkan perdagangan tuna internasional masih terganjal praktik perdagangan illegal. Indonesia terancam sanksi oleh Komisi untuk Konservasi Tuna Sirip Biru karena terindikasi menyeludupkan tuna sirip biru ke Jepang.Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Riza Damanik di Jakarta, Jumat (27/5), mengemukakan, berdasarkan laporan yang didapat, perdagangan illegal tuna sirip biru (blue fin) ke Jepang berlangsung tahun 2010.

Produk tuna sirip biru dengan nama komoditas tuna sirip kuning (yellow fin). Padahal tuna sirip biru dikenal memiliki nilai jual tinggi, yakni 1.500 – 3.000 yen per kilogram, sedangkan tuna sirip kunng berkisar 600 – 1.200 yen per kilogram bergantung kesegaran dan ukuran.

Secara terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad membenarkanadanya isu tuduhan mengenai pasokan ikan tuna illegal dari Indonesia mauk ke Jepang. “Memang (kasus) ini masih diselidiki, kita tidak punya angka lengkap. Cuma saya terima laporan bahwa ada tuduhan tuna itu asal Indonesia, “ ujarnya.

Fadel mengemukakan, penelusuran diperlukan mengingat komoditas tuna di tingkat Internasional semakin disorot dan dijaga agar tidak punah.

Adapun bulan juli di gelar pertemuan pakar Komisi untuk Konservasi Tuna Sirip Biru (CCSBT). Menurut Riza, jika persoalan tuna itu diungkap oleh jepang, akan sangat merugikan Indonesia dalam perdagangan tuna Internasional. Bukan tidak mungkin, Indonesia terancam sanksi penurunan kuota tangkapan ikan tuna sirip biru jika dinilai tidak patuh.

“Pemerintah perlu segera melakukan antisipasi guna merespon persoalan di tingkat internasional sebab akan memukul kredibilitas Indonesia dalm perdagngan tuna dunia,” kata Riza.

Direktur sumber daya ikan Kemetrian Kelautan dan Perikanan Agus Budhiman mengemukakan, persoalan itu sudah diklarifikasi oleh Pemerintah Indonesia. CCSBT sudah menerima klarifikasi Pemerintah Indonesia dan tidak keberatan asalkan kasus itu tidak terulang lagi.

Indonesia selain tergabung dengan CCSBT, juga tercatat sebagai anggota Komisi Tuna Samudera Hindia (IOTC) dan keanggotaan semi penuh di Komisi Perikaan untuk Pasifik Barat. (LKT)

Konvensi Konservasi Tuna Sirip Biru Selatan:

1. Konvensi berlaku bagi tuna sirip biru selatan (thunnus maccoyii)
2. Tujuan konvensi untuk memastikan, melalui pengelolaan yang tepat, konservasi, dan pemanfaatna yang optimal untuk tuna sirip biru selatan.
3. Para pihak wajib dengan cepat menyediakan kepada Komisi Tuna Sirip Biru Selatan informasi ilmiah, statistic hasil tangkapan dan upaya penangkapan dan data lain yang berhubungan dengan konservasi tuna sirip biru selatan dan, apabila di butuhkan, spesies terkait secara ekologi.
4. Para pihak wajub bekerja sama dalam pengumpulan dan pertukaran secara langsung, apbila dibutuhkan, data prikanan, sampel biologis, dan informasi lainnya yang berhubungan dengan tuna sirip biru selatan.
5. Para pihak wajib bekerja sama dalam pertukaran informasi tentang setiap penangkapan ikan tuna sirip biru selatan oleh warga Negara, penduduk, dan kapal-kapal dari setiap Negara atau entitas bukan pihak darii konvensi ini.

Sumber :
http://kiara.or.id/
Kompas Cetak. 30 Mei 2011

Kerusakan Keanekaragaman Hayati Laut Lebih Parah

Hasil riset Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan KIARA menyebut bahwa kerusakan keanekaragaman hayati di laut Indonesia empat kali lebih parah dari wilayah daratan. “Lewat metode pengambilan gambar memakai sistem informasi geografis, hasilnya beberapa fakta kerusakan ditemukan khususnya di 4 wilayah, yaitu teluk Jakarta, pesisir Kalimantan bagian selatan, pesisir Jawa Tengah tepatnya Semarang dan Selat Madura,” kata Abdul Halim, Koordinator Program Kiara.

Abdul Halim menambahkan, penyebab kerusakan keaneragaman hayati di lautan disebabkan karena aktifitas manusia di daratan. “Ada beban antropogenik, dimana aliran sungai yang kelaut dijadikan tempat buangan limbah. Dan kedua, pemerintah lewat kementerian terkait yang memiliki program konservasi laut mestinya dapat berkoordinasi sehingga tidak sia-sia dalam menjalankan program-programnya serta tidak bersifat sektoral. Dan ini harusnya diubah,” tandas Abdul Halim saat berbincang bersama dengan Green Radio.

Hasil riset KIARA menurut Agus Dermawan, Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau, Kementerian Kelautan dan Perikanan, memang terjadi. “Karena sebelumnya kita fokus pada daratan. Hutan saja masih banyak yang kebocoran apalagi di lautan yang tidak kelihatan. Dari hasil penelitian LIPI juga menyebutkan hanya 30 persen terumbu karang yang sangat baik dan baik, sementara 70 persen kondisinya buruk dan sangat buruk, dan ini fakta yang harus diperbaiki,” kata Agus.

Untuk itu, kata Agus, pihaknya melakukan penyelamatan lewat program nasional rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang. “Program ini sudah dilakukan sejak 1998 lalu hingga sekarang dengan tujuan meyelematkan terumbu karang dan sudah dilaksankan di 8 provinsi dan 15 kabupaten kota di selruh Indonesia,” tandasnya.

Persoalan koordinasi antar sektor menurut Agus juga masih menjadi kendala dan hingga kini masih melakukan penyelarasan antar sektor. “Jadi sejak 2006 kita berbagi kewenangan antar Kementerian Kelautan dan Kehutanan sehingga nanti bisa mengatasi persoalan khususnya soal keanekaragaman hayati di lautan dan koordinasi ini sangat penting,” ujarnya.

Kerusakan dan kepunahan keanekargaman hayati di laut sulit termonitor, kata Antung Dedy Radiansyah, Asdep KLH Bidang Keanekaragaman hayati. “Yang harus dilakukan selain menyadarkan bagi para penambang terumbu karang untuk tidak melakukan pengambilan dengan tidak merusak lingkungan juga koordinasi antar sektor. KLH sebagai vocal point melakukan koordinasi dalam pengelolaan keanekargaman hayati antar sektor,” kata Antung.

Sumber: http://kiara.or.id

Senin, 02 Mei 2011

Paus Bungkuk Navigator Hebat di Lautan


KOMPAS.com - Menurut hasil proyek pengamatan selama 8 tahun, paus bungkuk menggunakan posisi Matahari, medan magnet Bumi, dan bintang sebagai pemandu perjalanan. Paus bungkuk bisa menempuh perjalanan sejauh 16.000 kilometer dan bisa menempuh jalur lurus selama beberapa minggu.

"Padahal mereka harus melalui pusaran air, tapi mereka tetapi bisa berenang lurus," kata ilmuwan lingkungan dari University of Canterbury, Selandia Baru, Travis Horton. "Mereka menggunakan hal lain di luar tubuh mereka," kata Horton yang penelitiannya terbit di Biology Letters pada 20 April.

Paus bungkuk mencari makan selama musim panas di lautan daerah kutub. Saat musim dingin, mereka bermigrasi ke lautan tropis. Saat itu pula mereka kawin dan bereproduksi. Sekali jalan, mereka bisa menempuh jarak 8.000 kilometer, membuat mereka menjadi hewan dengan jarak migrasi terjauh di Bumi.

Untuk penelitian, Travor dan timnya memasangkan alat bertenaga baterai yang memberikan informasi lokasi. Berdasarkan pengamatan, tak peduli arus air, badai, dan penghalang lain, jalur paus bungkuk tidak pernah menyimpang lebih dari 5 derajat salah bermigrasi. Sekitar separuh paus yang diamati, hanya menyimpan 1 derajat bahkan lebih kecil.

"Mengagumkan betapa jalur mereka sangat lurus," kata ahli biologi bahari Alex Zerbini dari National Oceanic and Atmospheric Administration. "Kami penasaran untuk mengetahui cara mereka melakukan hal itu," tambahnya.

Sudah puluhan tahun, ada penelitian mengenai migrasi satwa yang menggunakan magnet Bumi dan pelacakan Matahari. Tapi keduanya biasa dipakai oleh unggas. Paus bungkuk sepertinya tidak hanya mengandalkan kedua metode tersebut. Horton memperkirakan kalau paus bungkuk juga menggunakan posisi bulan atau bintang.(National Geographic Indonesia/Alex Pangestu)

Sumber: http://sains.kompas.com/read/2011/04/28/21540347/Paus.Bungkuk.Navigator.Hebat.di.Lautan

Jumat, 15 April 2011

Optimalisasi Kultur Pakan Alami

Keterbatasan Pakan Alami menuntut kita untuk mengkultur pakan alami tersebut

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan potensi pakan alami pada budidaya perairan salah satunya dengan cara mengkultur atau membudidaya pakan alami tersebut agar jumlahnya meningkat, hal ini dilakukan bertujuan untuk menjaga kualitas air agar tetap baik selama kegiatan budidaya, selain itu berguna juga dalam menormalakan piramida makanan yang tentunya apabila ikan yang dibudidayakan berjumlah banyak, sudah barang tentu jumlah pakan yang tersedia pun harus lebih banyak, agar di kolam tersebu tidak terjadi persaingan dalam memperebutkan pakan.

Untuk selanjutnya, saya akan mencoba membahas sifat dari beberapa macam fitoplankton yang potensial serta sebisa mungkin untuk sedikit mengembangkan sifat tersebut guna memaksimalkan potensi yang ada pada plankton tersebut.


Saya awali dari spesies Chlorella vulgaris. Spesies ini mampu mensuplai N, yang berguna untuk sumber makanan untuk kehidupan didalam suatu perairan. Spesies ini baik untuk dibudidayakan dengan perlakuan out dor pada suhu 25o C. dengan perlakuan demikian spesies ini akan tumbuh dengan cepat, sebab apabila pertumbuhannya cepat maka produksi N yang dihasilkan pun lebih banyak tersuplai untuk perairan. Sedangkan untuk kultur tertutup atau indoor, Chlorella vulgaris dikultur dengan fementasi glukosa yang nantinya dapat menghasilkan Carbon. Apabila Chlorella vulgaris yang telah dikultur dengan fermentasi glukosa dipindah ke open pond, maka kandungan klorofilnya akan meningkat, yang berguna dalam proses fotosintesis didalam suatu peraiaran.

Spirulina sp merupaka alga yang juga mampu melakukan fotosintesis. Spesies memliki banyak pigmen, terutama pigmen karotenoid. Karotenoid merupakan pigmen organik yang terdapat secara alami pada khromoplast dari tanaman, organisme photosintesis seperti alga (spirulina plantesis, dunaliella sp). Karotenoid berperan sebagai anti oksidan dalam tubuh. Karatenoid merupakan scavenger yang efisien untuk radikal bebas serta dapat secara signifikan mengurangi resiko dari penyakit kanker. Diamati dari beberapa sifat diatas, serta kegunaan pigmen karotenoid maka spesies ini sangat potensial untuk dikultur. Adapun untuk mengoptimalkan pertumbuhan Spirulina sp pesies maka dalam perlakuannya harus memperhatikan beberapa factor antara lain suhu dan tingkat derajat asam (pH). Optimal pada kisaran suhu 35-40oC serta dengan pH optimal 9.

Skeletonema costatum merupakan alga yang bersel tunggal dan selnya dipenuhi dengan sitoplasma. Dinding selnya terdiri dari piktin dan silikat yang mana heduanya berperan untuk membantu proses metabolisme dari ikan yang mengkonsumsinya. Terdapat pula pigmen klirofil a, karoten dan fikosianin. Yang mana fikosianin berguna untuk meningkatkan kekebalan tubuh ikan, bahkan bedasarkan atau bahkan mempercepat fungsi sel yang berguna dalam mengcegah kanker. Jadi untuk membudidayakan atau mengkultur pesies ini maka perlu adanya perlakuan yang sangat terkontrol yaitu pertumbuhan mereka dapat maksimum apabila suatu perairan memiliki suhu 26oC dan pada salinitas berkisar antara 25-29 ppt. Mereka juga membutuhkan bahan senyawa organic dan anorganik atau nutrient yang berguna untuk nutrisi pada pertumbuhannya. Baik itu dari senyawa makro maupun mikro.

Sumber: http://airlanggastudyclub.com/mengkultur-pakan-alami-secara-optimal/

Plankton yang Merugikan

Plankton adalah jasad-jasad renik yang melayang dalam air, tidak bergerak atau bergerak sedikit dan selalu mengikuti arus. Plankton terdapat baik di perairan darat maupun laut. Terdapat dua jenis plankton, yaitu fitoplankton (plankton nabati) dan zooplankton (plankton hewani). Telah banyak disinggung beberapa manfaat plankton. Dibawah ini akan saya bahas beberapa plankton yang merugikanterhadap suatu perairan.

Heterosigma akashiwo

Adalah organisme bersel tunggal, biasanya sekitar 1/1000-inch lebar. Terlihat melalui mikroskop, itu berbentuk oval, warna kuning berbintik-bintik. Hal ini juga dilengkapi dengan sepasang flagella, pelengkap mirip rambut, yang mendorong melalui air. Alga beracun yang mekar di daerah pesisir di seluruh dunia. Species ini memiliki dua flagella dan berenang di dalam air, tetapi tidak memiliki dinding sel yang kaku sehingga dapat mengubah bentuk.

Pada musim semi, sel bangkit dari sedimen laut dan berenang ke permukaan, di mana mereka berkumpul nutrisi dan sinar matahari, seperti tanaman kebun. Para ilmuwan mengatakan organisme ini tidak beracun bagi manusia dan biasanya tidak menimbulkan bahaya bagi ikan dan kehidupan laut lainnya. Tapi kadang-kadang, saat cuaca musim panas tiba lebih awal dari biasanya, Heterosigma semakin menggila. Species ini berkembang biak pada tingkat fenomenal hingga mencapai konsentrasi yang membunuh ikan, terutama salmon dan ikan lain yang terbatas pada pena bersih dan ikan liar yang makan di perairan dangkal seperti ikan yang terletak pada mulut sungai dan inlet panjang. Para peneliti berpendapat bahwa wabah tampaknya benar-benar alami, bukan disebabkan oleh pencemaran. Mekar Heterosigma telah diamati sekitar Puget Sound untuk setidaknya 40 tahun. Ada mekar besar sekitar Lummi Pulau di akhir 1960-an, dan ada membunuh ikan dalam Puget Sound pada tahun 1989, 1991 dan 1997. Cara membunuh spsies ini belum sepenuhnya dipahami. Penelitian baru-baru ini menemukan bahwa Heterosigma menghasilkan hidrogen peroksida yang mempengaruhi insang ikan dan menutup pada respirasi mereka. Blooming H. akashiwo terjadi di perairan pantai wilayah subarctic dan beriklim baik belahan bumi utara dan belahan bumi selatan. Species ini sering membunuh budidaya ikan, termasuk ikan salmon, kuning, dan ikan air tawar laut, dan kerusakan untuk akuakultur.

Chaetopterus variopedatus
Chaetopterus variopedatus merupakan salah satu spesies dari filum polychaeta yang cukup merugikan. Sebab spesies ini suka mengebor atau membuat lubang saluran pada tiram, yang berakibat menurunkan kualitas tiram. Pengeboran dimulai sejak cacing muda hidup sebagai benthos. Selain itu chaetopterus dapat membentuk sekumpulan monosopecific padat yang tidak diragukan lagi dapat mempengaruhi kelimpahan dan distribusi hewan di habitatnya.

Cyanobacteria (blue green algae) dan Dinoflagellata (redtide)

Keduanya biasa disebut noxious plankton (plankton merugikan) menghasilkan metabolit yang bersifat racun bagi organisme teresterial (darat) maupun organisme akuatik (air).

Dari segi organ tubuh yang diserang, toksin dari plankton merugikan terbagi menjadi tiga jenis :

* Hepatoxic (menyerang lever)
* Neurotoxic (menyerang syaraf)
* Dermatoxic (menyerang kulit)

Mekanisme toksin dalam menyerang organ tubuh adalah dengan cara menghambat proses sintesis protein pada organ tubuh yang diserang. Sebagian besar toksin plankton merugikan pada air tawar, air payau dan air laut berupa peptida siklik (cyclic peptide) diantaranya toksin microcystin dan nodularin yang paling umum dijumpai secara global di seluruh dunia. Peringkat kedua ditempati oleh golongan sitotoksik alkaloid berupa saxitoxin dari Dinoflagellata.

Demikian beberapa jenis plankton yang dapat merugikan suatu perairan. Oleh sebab itu bagi para pembudidaya ikan atau udang seharusnya lebih waspada akan keberadaan plankton tersebut. Semoga bermanfaat.

Terima kasih.

Sumber: http://airlanggastudyclub.com/plankton-merugikan/

Epistemologi Perikanan Indonesia

Tidak satu hari pun kita lewati tanpa ditemani apa yang disebut dengan teknologi, akan tetapi kita menderita juga dengan adanya teknologi. Apa yang di katakan oleh Pak Jujun Suriasumantri di dalam bukunya Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer, paling tidak 80% ada benarnya, bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi telah berjasa meberikan kemudahan-kemudahan di dalam mendisain nasah-naskah ilmiah. Perjalanan sains dan teknologi juga sangat berperan di dalam pembangunan sistem kelautan dan perikanan di dunia secara global dan Indonesia pada khususnya. Sebagai tilik kaji melihat pasang surut perkembangan Kelautan dan Perikanan di Indonesia, manakala banyak orang awam berpendapat bahwa kita adalah negara maritim, saya melihat bagaimana perikanan tangkap di Indonesia di tinjau dari aspek filsafat dan analisis keberlanjutannya adalah murapakan cermin yang curam bahwa secara Ontologis, kita adalah negara maritim kaya dengan potensi perikanan laut Indonesia yang terdiri atas potensi perikanan pelagis dan perikanan demersal tersebar pada hampir semua bagian perairan laut Indonesia yang ada seperti pada perairan laut teritorial, perairan laut nusantara dan perairan laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Luas perairan laut Indonesia diperkirakan sebesar 5.8 juta km2 dengan garis pantai terpanjang di dunia sebesar 81.000 km dan gugusan pulau-pulau sebanyak 17.508, memiliki potensi ikan yang diperkirakan terdapat sebanyak 6.26 juta ton pertahun yang dapat dikelola secara lestari dengan rincian sebanyak 4.4 juta ton dapat ditangkap di perairan Indonesia dan 1.86 juta ton dapat diperoleh dari perairan ZEEI. Pemanfaatan potensi perikanan laut Indonesia ini walaupun telah mengalami berbagai peningkatan pada beberapa aspek, namun secara signifikan belum dapat memberi kekuatan dan peran yang lebih kuat terhadap pertumbuhan perekonomian dan peningkatan pendapatan masyarakat nelayan Indonesia.

Sisi Epistimologisnya bahwa profil nelayan tradisional walaupun pada umumnya cukup terampil menggunakan peralatan yang dimilikinya dengan sarana penangkapan ikan dan kemampuan yang sangat terbatas dan seringkali sulit untuk ditingkatkan ke arah yang lebih modern. Posisi ekonomi nelayan yang sangat readah diakibatkan karena modal terbatas, produktivitas yang rendah dengan hasil tangkapan ikan yang tidak menentu sebagai akibat pengaruh musim, juga dengan jaminan pemasaran ikan yang tidak menentu karena masih terdapatnya berbagai kendala dalam penentuan harga jual pada tingkat nelayan. Hal lain yang juga menarik adalah kondisi psikologis dan sosologis masyarakat nelayan, umumnya berada dalam lingkungan hidup sosial yang cenderung tidak memikirkan hari depannya, dan karenanya kurang kesadaran untuk menyimpan sebagian pendapatan yang diperolehnya terutama pada saat musim ikan. Kondisi seperti di atas ternyata merupakan peluang bagi tumbuh suburnya para tengkulak, dengan memanfaatkan berbagai macam kelemahan yang dimiliki para nelayan tradisional. Aspek Theologi, ada satu prinsip yang harus dipegang dalam kebijakan perikanan dan kelautan saat ini dan yang akan datang bahwa " Bagaimanapun juga nelayan Indonesia harus mampu menjadi tuan rumah di lautnya sendiri". Untuk mencapai hal tersebut, maka harus diupayakan mentransformasi para nelayan tradisonal kita menjadi nelayan modern yang tangguh untuk memanfaatkan semua potensi sumberdaya ikan yang ada, yang sekaligus dapat memainkan peran ganda dalam membantu menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai praktek ilegal yang dilakukan di laut, terutama oleh nelayan-nelayan kapal asing yang masih berseliwuran menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa dapat dihentikan.

(Grad Student, System and Modelling Fish. Mngt, Bogor Agricultural Univ.)

Kamis, 14 April 2011

Rumusan TEMU TEKNIS PENGAWASAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2011

Dalam rangka mewujudkan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang perikanan, Direktorat Pengawasan Sumberdaya Perikanan telah menyelenggarakan Temu Teknis Pengawasan Tingkat Nasional Tahun 2011 pada tanggal 29 Maret – 1 April 2011 di Denpasar Bali yang dibuka oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dihadiri oleh instansi terkait dibidang perikanan antara lain Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kabupaten/Kota selektif, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengawasan SDKP dan Kepala Satuan Kerja dan Pos Pengawasan SDKP dan Pengawas Perikanan seluruh Indonesia.

Momentum strategis yang mendukung Temu Teknis Pengawasan Tingkat Nasional Tahun 2011 ini adalah sasaran strategis KKP dalam mengelola SDKP secara berkelanjutan yaitu Indonesia bebas Illegal Fishing serta kegiatan yang merusak SDKP dan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 31 tentang perikanan, yang merupakan dasar acuan bagi peningkatan pengawasan sumberdaya perikanan dalam rangka tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang perikanan.

Diselenggarakannya Temu Teknis Pengawasan Tingkat Nasional ini bertujuan untuk (1) Terserapnya informasi dan koordinasi yang baik dalam rangka penjabaran sasaran strategis serta program dan kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan; (2) Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan sumberdaya perikanan sebagai dasar dalam menentukan kebijakan lebih lanjut; (3) Meningkatnya kinerja pengawas perikanan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dengan semakin memahami teknis pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.

Setelah memperhatikan arahan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Sambutan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Bali serta pemaparan Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur Pengawasan Sumberdaya Perikanan, Direktur Pengawasan Sumberdaya kelautan, Direktur Pemantauan SDKP dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan, Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dan materi dari para nara sumber yang terdiri dari Inspektur Bidang II Inspektorat Jenderal KKP, Direktur Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap, Direktur Kesehatan Ikan dan Lingkungan Ditjen Perikanan Budidaya, Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan ; serta hasil diskusi kelompok yang membahas penyajian pelaksanaan pengawasan bidang penangkapan ikan, bidang pengawasan pengolahan, pengangkutan dan pemasaran hasil perikanan, bidang pengawasan usaha budidaya, permasalahan dan upaya dan pemecahan masalah yang telah dilaksanakan oleh Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Tual serta mempertimbangkan saran dan masukan yang berkembang dalam pertemuan dirumuskan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SDM

1. Pemberian tunjangan khusus bagi Pengawas Perikanan yang bertugas di daerah-daerah perbatasan dan pulau –pulau terluar;

2. Pembekalan dan pembinaan teknis bagi calon Pengawas Perikanan lebih ditingkatkan baik jumlah maupun cakupan wilayah serta peningkatan pemahaman pengawasan serta upaya persamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas di lapangan;

3. Pengembangan karier Pengawas Perikanan melalui jabatan fungsional perlu disosialisasikan kepada Pengawas Perikanan yang berstatus kepegawaian pusat maupun daerah;

4. Mengangkat dan menunjuk Pengawas Perikanan di pelabuhan pangkalan yang belum terdapat Pengawas Perikanan dalam rangka penerbitan Surat Laik Operasi Kapal Perikanan sebagai bentuk pelayanan publik;

5. Untuk memenuhi kebutuhan Pengawas Perikanan dapat direkrut dari PNS DKP Propinsi/Kabupaten/Kota; dan pengangkatan PNS baru untuk formasi jabatan fungsional pengawas perikanan.

II. KELEMBAGAAN

1. Peningkatan kelembagaan UPT/Satker/Pos PSDKP sesuai dengan beban kerja pengawasan;

2. Perlu mekanisme tata hubungan kerja diantara UPT Pusat/Satker/Pos Pengawasan SDKP dan Pemda (Propinsi dan Kab/Kota);

3. Perlu ditetapkan wilayah kerja pengawasan dengan peraturan menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan pertimbangan WPPNRI, wilayah administrasi; jumlah dan jenis obyek pengawasan yang ada;

III. PERATURAN BIDANG PENGAWASAN SUMBERDAYA PERIKANAN

1. Sosialisasi peraturan bidang pengawasan perlu terus dilaksanakan sampai ke lapangan;

2. Perlunya Amandemen Pasal-Pasal yang ada dalam UU 45 Tahun 2009;

3. Perlunya peraturan pemberian insentif bagi Pengawas Perikanan yang berprestasi dan tunjangan daerah terpencil, daerah perbatasan, serta tunjangan kemahalan bagi Pengawas Perikanan;

IV. OPERASIONAL PENGAWASAN

1. Perlu dilakukan Verifikasi kesesuaian ukuran kapal dengan dokumen yang diterbitkan oleh Pusat dan Daerah selanjutnya melaporkan hasil verifikasi untuk ditindak lanjuti ke instansi yang berwenang (Ditjen Perhubungan Laut);

2. Dalam rangka meminimalisir transipment perlu dilakukan Optimalisasi operasional pengawasan Mengusulkan agar tracking VMS dan/atau alat bukti elektronik untuk dijadikan alat bukti pelanggaran transhipment;

3. Merekomendasikan kepada Ditjen PT untuk menerbitkan Peraturan Menteri tentang penggunaan alat bantu penangkapan (kompresor) dan melakukan operasi penertiban rumpon;

4. Sehubungan adanya temuan dalam satu SIPI tercantum 2 (dua) unit nama kapal untuk satu API perlu dilakukan penandaan kapal perikanan dan merekomendasikan ke dinas Kelautan dan Perikanan untuk merubah perijinan 1 kapal 1 perijinan;

5. Perlu dilakukan Identifikasi perizinan yang telah diberikan berkaitan dengan Keppres 85 Tahun 1982 terkait Isobat 10 meter (Keppres 85 tahun 82);

6. Perlu dilakukan peningkatan operasi pengawasan dan pemberdayaan POKMASWAS dan Amandemen UU nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan pasal 100B serta Peningkatan sarana pokmaswas;

7. Perlu dilakukan Uji petik peredaran obat dan pakan ikan dan optimalisasi pengawasan jenis ikan yang dilarang dan memberikan rekomendasi kepada Ditjen PB untuk menindaklanjuti hasil uji petik serta Peraturan Menteri KP No 17/MEN/2009 Tentang Larangan Pemasukkan Jenis Ikan Yang Berbahaya;

8. Diusulkan agar setiap pengawas di lengkapi sarana dan prasarana yang memadai melalui anggaran APBN dan APBD sesuai dengan peruntukkannya;

9. Koordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Untuk melakukan pengecekan kualitas air dan mewajibkan UPI memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);

10. Perlunya kejelasan instansi yang berwenang untuk menerbitkan SKAI untuk kepastian hukum dalam pengurusan SKAI oleh pelaku usaha;

11. Dalam rangka pemasaran Hasil Perikanan maka Importir wajib memiliki ijin impor hasil perikanan dan Pengawas perikanan dilengkapi dengan alat pendeteksi kimia berbahaya dan meningkatkan koordinasi dengan LPPMHP;

V. SARANA DAN PRASARANA PENGAWASAN

Untuk menjangkau luasnya wilayah pengawasan, diusulkan agar pengawas perikanan difasilitasi sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan peruntukkannya;
Perlu penetapan standar sarana dan prasarana untuk operasional pengawasan; dan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik lokasi;
Pengembangan sarana dan prasarana disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan anggaran dan khusus untuk pembangunan sarana fisik bangunan harus diperoleh kejelasan status lahan (clean and clear).

Demikian rumusan Temu Teknis Pengawasan Tingkat Nasional Tahun 2011 dibuat untuk ditindaklanjuti. Rincian masalah, langkah penanganan dan saran tindak lanjut diuraikan sebagaimana terlampir. Temu Teknis Pengawasan Tingkat Nasional Tahun 2012 akan dilaksanakan di Banjarmasin.

Tim Perumus:

Ketua : Rina Eloksatiti Hadirini

Sekretaris : Djoko Cahyo Purnomo

Anggota : 

Sahat

Slamet

Edy Soesanto

Jony Banjarnahor

Bambang Nugroho

Mukhtar

Basri

Agus W. Situmorang


Sumber: http://mukhtar-api.blogspot.com/2011/04/rumusan-temu-teknis-pengawasan-tingkat.html

Senin, 11 April 2011

Keluhan Reklamasi Pantai

Jakarta, Kompas - Reklamasi di sejumlah wilayah Tanah Air menyingkirkan ruang hidup nelayan kecil. Pelebaran daratan itu akan menggusur permukiman nelayan dan menyulitkan penangkapan ikan. Hartono, nelayan di Kalibaru, Jakarta Utara, Jumat (8/4), menuturkan, nelayan kecil dengan kapal berbobot mati di bawah tiga ton umumnya mencari ikan pada jarak 5 kilometer-7 kilometer dari pinggiran laut. Jenis tangkapan seperti kepiting atau rajungan (kepiting laut) sudah semakin langka. Hasil tangkapan rajungan kini paling banyak hanya 1 kilogram-3 kilogram. Padahal, sekitar dua tahun lalu, hasil tangkapan rajungan bisa mencapai 10 kg-15 kg setiap hari.

”Jika reklamasi diteruskan, ikan menjadi terpencar-pencar dan semakin sulit didapat. Kami harus mencari ikan semakin jauh ke tengah laut, tanpa kejelasan hasil,” ujar Hartono. Berdasarkan data Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), reklamasi pantai akan tersebar di Jakarta, Surabaya, Semarang, Balikpapan, Padang, Makassar, dan Manado.

Di Jakarta, reklamasi pantai membutuhkan bahan urukan sekitar 330 juta meter kubik. Reklamasi tersebut memperkeruh laut yang saat ini sudah tercemar. Apalagi, dalam delapan bulan terakhir, pencemaran Teluk Jakarta akibat limbah semakin tidak terkendali. Koordinator Program Kiara Abdul Halim menilai, reklamasi yang terus dibiarkan di Jakarta akan mematikan mata pencarian dan ruang hidup sedikitnya 7.000 nelayan.

Secara terpisah, Misbachul Munir, nelayan di Desa Nambangan, Kecamatan Bulak, Surabaya, Jawa Timur, mengemukakan, rencana reklamasi di pinggiran Selat Madura di Surabaya mengancam perkampungan dan area tangkapan nelayan. Hal itu karena wilayah reklamasi tepat berada di perkampungan nelayan. Menurut Munir, rencana reklamasi seluas 320 hektar itu akan memperlebar daratan sampai sejauh 1.800 meter dari pinggir pantai. Di perairan pinggiran itu, nelayan kecil selama ini biasa menangkap dengan jaring sero (jaring tanam) dan budidaya kerang.

Reklamasi pantai untuk wisata bahari itu akan menutup akses melaut nelayan. Padahal, wilayah itu menjadi andalan tangkapan nelayan dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan. ”Warga tidak pernah diajak bicara mengenai reklamasi. Pertemuan dengan pemerintah hanya membahas rencana pemerintah untuk penanggulangan pantai, tetapi ternyata untuk reklamasi,” keluh Munir.

Abdul Halim menyatakan, proyek reklamasi harus ditinjau ulang dan dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan yang transparan jika pemerintah berniat melindungi warganya. Pembangunan yang menggusur pencarian nelayan tidak bedanya dengan memperburuk kemiskinan nelayan yang selama ini hidup termarjinalkan. (LKT)

Sumber: http://m.kompas.com/news/cread/data/2011.04.09.03383611

Jumat, 08 April 2011

Mengenal Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing

Pengertian Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing secara harfiah dapat diartikan sebagai Kegiatan perikanan yang tidak sah, Kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang ada, atau Aktivitasnya tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga pengelola perikanan yang tersedia.

IUU Fishing dapat terjadi disemua kegiatan perikanan tangkap tanpa tergantung pada lokasi, target spesies, alat tangkap yang digunakan serta intensitas exploitasi. Dapat muncul di semua tipe perikanan baik skala kecil dan industri, perikanan di zona juridiksi nasional maupun internasional seperti high seas.

Illegal Fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan :

1. Yang dilakukan oleh orang atau kapal asing pada suatu perairan yang menjadi yurisdiksi suatu negara tanpa izin dari negara tersebut atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Yang bertentangan dengan peraturan nasional yang berlaku atau kewajiban internasional;

3. Yang dilakukan oleh kapal yang mengibarkan bendera suatu negara yang menjadi anggota organisasi pengelolaan perikanan regional tetapi beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan yang diterapkan oleh organisasi tersebut atau ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Kegiatan Illegal Fishing yang umum terjadi di perairan Indonesia adalah :

a) penangkapan ikan tanpa izin;
b) penangkapan ikan dengan mengunakan izin palsu;
c) Penangkapan Ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang;
d) Penangkapan Ikan dengan jenis (spesies) yang tidak sesuai dengan Izin.

Penyebab Illegal Fishing :

1. Meningkat dan tingginya permintaan ikan (DN/LN)
2. Berkurang/Habisnya SDI di negara lain
3. Lemahnya armada perikanan nasional
4. Izin/dokumen pendukung dikeluarkan lebih dari satu instansi
5. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di laut
6. Lemahnya delik tuntutan dan putusan pengadilan
7. Belum ada visi yang sama aparat penegak hukum
8. Lemahnya peraturan perundangan dan ketentuan pidana

Unreported Fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan :

1. Yang tidak pernah dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar kepada instansi yang berwenang, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional;

2. Yang dilakukan di area yang menjadi kompetensi organisasi pengelolaan perikanan regional, namun tidak pernah dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar, tidak sesuai dengan prosedur pelaporan dari organisasi tersebut.

Kegiatan Unreported Fishing yang umum terjadi di Indonesia:

a) penangkapan ikan yang tidak melaporkan hasil tangkapan yang sesungguhnya atau pemalsuan data tangkapan;

b) penangkapan ikan yang langsung dibawa ke negara lain (transhipment di tengah laut)

Penyebab Unreported Fishing

1. Lemahnya peraturan perundangan
2. Belum sempurnanya sistem pengumpulan data hasil tangkapan/ angkutan ikan
3. Belum ada kesadaran pengusaha terhadap pentingnya menyampaikan data hasil tangkapan/angkutan ikan
4. Hasil Tangkapan dan Fishing Ground dianggap rahasia dan tidak untuk diketahui pihak lain (saingan)
5. Lemahnya Ketentuan Sanksi dan Pidana
6. Wilayah kepulauan menyebabkan banyak tempat pendaratan ikan yang sebagian besar tidak termonitor dan terkontrol
7. Unit penangkapan di bawah <>
8. Sebagian besar perusahaan yang memiliki armada penangkapan memiliki pelabuhan / tangkahan tersendiri.
9. Laporan produksi yang diberikan oleh pengurus perusahaan kepada dinas terkait cenderung lebih rendah dari sebenarnya. Menurut petugas retribusi laporan produksi umumnya tidak pernah mencapai 20% dari produksi yang sebenarnya.

Unregulated Fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan :

1. pada suatu area atau stok ikan yang belum diterapkan ketentuan pelestarian dan pengelolaan dan kegiatan penangkapan tersebut dilaksanakan dengan cara yang tidak sesuai dengan tanggung-jawab negara untuk pelestarian dan pengelolaan sumberdaya ikan sesuai hukum internasional;

2. pada area yang menjadi kewenangan organisasi pengelolaan perikanan regional, yang dilakukan oleh kapal tanpa kewarganegaraan, atau yang mengibarkan bendera suatu negara yang tidak menjadi anggota organisasi tersebut, dengan cara yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan dari organisasi tersebut.

Kegiatan Unregulated Fishing di perairan Indonesi, antara lain masih belum diaturnya:

a) mekanisme pencatatan data hasil tangkapan dari seluruh kegiatan penangkapan ikan yang ada;

b) wilayah perairan-perairan yang diperbolehkan dan dilarang;

c) pengaturan aktifitas sport fishing; kegiatan-kegiatan penangkapan ikan menggunakan modifikasi dari alat tangkap ikan yang dilarang.

Penyebab Unregulated Fishing

1. Potensi SDI di perairan Indonesia masih dianggap memadai dan belum membahayakan
2. Sibuk mengatur yang ada karena banyak masalah
3. Orientasi jangka pendek
4. Beragamnya kondisi daerah perairan dan SDI
5. Belum masuknya Indonesia menjadi anggota organisasi perikanan internasional

Kerugian Akibat IUU FISHING

v Subsidi BBM dinikmati oleh kapal-kapal yang tidak berhak;

v Pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

v Peluang kerja nelayan Indonesia (lokal) berkurang, karena kapal-kapal illegal adalah kapal-kapal asing yang menggunakan ABK asing;

v Hasil tangkapan umumnya dibawa langsung ke luar negeri (negara asal kapal), sehingga mengakibatkan: (a) hilangnya sebagian devisa negara dan (b) berkurangnya peluang nilai tambah dari industri pengolahan;

v Ancaman terhadap kelestarian sumberdaya ikan karena hasil tangkapan tidak terdeteksi, baik jenis, ukuran maupun jumlahnya;

v Merusak citra Indonesia pada kancah International karena IUU fishing yang dilakukan oleh kapal asing berbendera Indonesia maupun kapal milik warga negara Indonesia. Hal ini juga dapat berdampak ancaman embargo terhadap hasil perikanan Indonesia yang dipasarkan di luar negeri.

Sebagian Kerugian Ekonomi karena IUU Fishing

1. Pungutan Perikanan yang dibayarkan dengan tariff kapal Indonesia.
2. Subsidi BBM yang dinikmati oleh kapal asing yang tidak berhak.
3. Produksi ikan yang dicuri (Volume dan Nilai)

Sumber: http://mukhtar-api.blogspot.com/2008/06/mengenal-illegal-unreported-dan.html

Selasa, 05 April 2011

Hutan Bakau Simpan Lebih Banyak Karbon

JAKARTA, KOMPAS.com - Hutan bakau ternyata menyimpan lebih banyak karbon dibanding kebanyakan hutan hujan tropis. Hal tersebut terungkap dalam hasil penelitian Center for International Forestry Research (CIFOR) dan USDA Forest Service.

Penemuan ini menggarisbawahi pentingnya pelestarian hutan bakau sebagai langkah mengatasi perubahan iklim. Selama ini, hutan bakau di kawasan pesisir selama ini dirusak dalam kecepatan signifikan, berkontribusi pada emisi gas rumah kaca.

Daniel Murdiyarso, ilmuwan senior CIFOR mengatakan, "Hutan bakau dihancurkan sangat cepat. Ini perlu dihentikan. Penelitian kami menunjukkan bahwa hutan bakau memainkan peranan penting dalam mitigasi melawan perubahan iklim."

Dalam studi yang dipublikasikan di Nature GeoSceince 3 April lalu itu, ilmuwan menghitung jumlah simpanan karbon di hutan bakau di sepanjang wilayah Indo-Pacific. Sejauh ini, belum ada studi serupa yang mengcover wilayah yang luas.

Dari hasil riset, terlihat bahwa perusakan dan degradasi hutan mangrove bisa menghasilkan setidaknya 10 persen dari emisi perusakan hutan global meskipun hanya terhitung 0,7 persen dari area hutan hujan tropis.

Kebanyakan karbon disimpan di dasar hutan mangrove dan bisa terlihat di permukaan tanah dan air. Mangrove sendiri diketahui terdapat di pantai tepi samudera, tersebar di 118 negara.

Perusakan hutan dan alih fungsi lahan berkontribusi sebanyak 8-20 persen dari total emisi karbon, kedua setelah penggunaan bahan bakar fosil. Inisiatif international REDD+ dipertimbangkan sebagai cara paling efektif menahan laju perubahan iklim.

Sumber: http://sains.kompas.com/read/2011/04/05/14061089/Hutan.Bakau.Simpan.Lebih.Banyak.Karbon

Sabtu, 02 April 2011

Waspadai Investasi Pulau Terluar

JAKARTA, KOMPAS.com - Dibukanya investasi untuk pulau-pulau terluar patut diwaspadai. Pengembangan investasi oleh investor asing dikhawatirkan membahayakan ruang gerak nelayan kecil dan mengganggu kedaulatan. Demikian dikemukakan Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor, Arif Satria, di Bogor, Kamis (25/3/2010), menyikapi rencana pemerintah untuk membuka investasi terhadap 12 pulau kecil dan terluar mulai tahun ini. Penutupan area secara eksklusif akan menutup ruang gerak nelayan setempat. Ini bisa memicu konflik.

Empat kawasan pulau kecil dan terluar yang direncanakan dibuka untuk investasi tahun 2010, yakni Pulau Nipah di Kepulauan Riau, Kepulauan Anambas di Kepualaun Riau, Banda Naira di Maluku Tengah, dan Banyuwangi di Jawa Timur.

Sejauh ini, beberapa investor asing sudah menyatakan tertarik investasi, di antaranya investor asal Australia di Banda Naira, investor asal Singapura di Pulau Nipah dan Kepulauan Anambas, dan Maladewa di Banyuwangi.

Arif mengemukakan, keberadaan pulau terluar sangat strategis sekaligus rawan keamanan. Investasi di pulau terluar oleh investor asing cenderung akan bersifat eksklusif karena investor cenderung menutup areal khusus untuk kawasan usaha. Akibatnya, sulit bagi aparat pertahanan dan keamanan melakukan pengawasan. "Penutupan area secara eksklusif untuk kegiatan usaha juga akan menutup ruang gerak nelayan setempat. Ini bisa memicu konflik," ujar Arif.

Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Suhana, mengemukakan, sudah saatnya pemerintah memanfaatkan BUMN dan BUMD untuk berinvestasi mengelola pulau kecil dan terluar. "Keterlibatan badan usaha milik pemerintah itu akan berfungsi menjaga kedaulatan dan meningkatkan pendapatan negara," katanya.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2010/03/25/18453761/Waspadai.Investasi.Pulau.Terluar

Jumat, 01 April 2011

Ikan Impor Merajalela

JAKARTA (Suara Karya) | Fakta kian maraknya produk impor yang masuk ke Indonesia dalam setahun terakhir, menuntut pemerintah untuk memberikan perhatian khusus. Masalah ini mengancam perekonomian nasional karena eksistensi produk impor di dalam negeri dipastikan mematikan usaha dan pekerjaan ratusan juta masyarakat.

Apalagi produk impor yang masuk, khususnya dari China, juga bisa diproduksi di dalam negeri. Dengan pembiaran yang dilakukan pemerintah selama ini, bukan hanya produk industri (barang konsumsi) dari China saja yang masuk, melainkan juga berbagai jenis ikan yang sebenarnya tersedia melimpah ruah di perairan Indonesia mendapat saingan dari ikan-ikan yang didatangkan dari China.

Terakhir terungkap puluhan peti kemas berisi ikan dari China dan negara ASEAN lainnya masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Belawan-Medan dan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, serta sejumlah pelabuhan lainnya.

Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto memastikan marak-1 nya berbagai produk impor yang masuk Indonesia merupakan dampak penerapan area perdagangan bebas China dan ASEAN (China-ASEAN free trade area/CAFTA). Dia lantas menduga banyak importir nakal yang memanfaatkan pelaksanaan CAFTA untuk memasukkan sebanyak-banyaknya barang dari China dan negara ASEAN yang lebih murah.

"Masalah ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah karena mengancam produk petani dan nelayan serta industri nasional. Ada pihak yang memanfaatkan celah perdagangan bebas. Masalah ini akan berdampak berkurangnya mata pencarian masyarakat, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM)," katanya di Jakarta kemarin.

Airlangga mengatakan, terungkapnya impor ikan makarel dan ikan kembung ilegal dari China, menunjukkan salah satu modus importasi dengan memanfaatkan skema bahan pangan dari hasil laut dan pertanian.

"Banyak kasus terjadi, misalnya hasil bumi atau ikan tangkapan nelayan Indonesia diekspor lalu diolah dan kemudian diimpor kembali ke Indonesia. Ini jelas merugikan petani dan nelayan. Begitu juga produk-produk industri dari China dan negara lainnya yang dengan mudah dan murah masuk ke Indonesia. Semua ini dampak dari pelaksanaan CAFTA dan perjanjian perdagangan bebas lainnya," tuturnya.

Untuk itu, dia mendesak pemerintah bersikap tegas dan berani memberi sanksi keras terhadap para importir. Begitu juga pihak-pihak yang "bermain" dalam melakukan bisnis melalui skema perdagangan bebas.

"Sikap lunak pemerintah yang cenderung kompromistis bisa menimbulkan banyak korban. Terutama yang akan berjatuhan adalah para nelayan yang bersusah payah membangun perekonomian rakyat. Kalau ekonomi rakyat hancur, maka ekonomi makro juga bisa terganggu. Karena itu, perlu ada tindakan tegas terhadap para spekulan ini," tuturnya.

Sementara itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak pemerintah memperbaiki regulasi terkait pengawasan impor ikan. Terutama dengan menekankan pada larangan impor jenis ikan yang ada di Indonesia. Dalam hal ini, Kiara juga mendorong agar pemerintah melarang impor ikan yang spesifikasinya sama dengan ikan di dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Kiara M Riza Damanik mengatakan, pemerintah juga harus mendesak para importir segera memulangkan kembali 5.300 ton ikan ilegal yang ditemukan di sejumlah pelabuhan tersebut. Jika tidak dipulangkan, pemerintah harus segera memusnahkannya.

"Pemerintah harus konsisten agar tidak memberikan ruang bagi importir nakal untuk kembali meloloskan ikannya. Apalagi kualitasnya tidak terjamin atau aman untuk dikonsumsi masyarakat. Kementerian Kelautan dan Perikanan harus serius memberantas praktik kejahatan perikanan. Jadi jangan sekadar menunjukkan eksistensi," ucapnya.

Di tempat terpisah, Menteri Perindustrian MS Hidayat meng-khawatirkan adanya praktik perdagangan yang tidak sehat oleh China terhadap Indonesia. Salah satunya dumping atau menjual barang-barang/komoditasnya lebih murah untuk ekspor. Ini karena sejak dilaksanakannya CAFTA per 1 Januari 2010, banyak ditemukan produk China yang di bawah standar.

"Untuk itu, kita harus melakukan berbagai upaya, antara lain upaya menggunakan safeguard atau menggunakan instrumen antidumping. Dalam hal ini, kita berharap kalangan industri di dalam negeri bisa mengajukan keberatan, karena mengalami kerugian akibat produk sejenis dari luar negeri," katanya.

Hidayat mengakui, pelaksanaan CAFTA sudah berdampak pada kinerja dan menekan industri nasional. Terutama industri di sektor furnitur/mebel, logam dan produk logam, elektronik, permesinan, tekstil dan produk tekstil, mainan anak, kosmetik, dan jamu serta lainnya.

Selain impor barang jadi, dampak negatif CAFTA juga berupa peningkatan impor bahan baku. Selain itu juga terjadi kecenderungan penurunan pangsa pasar industri dalam negeri. Untuk itu, diharapkan lemba-ga/instansi pemerintah berwenang bisa mempercepat proses investigasi adanya dumping. Yang kita mau cegah itu persaingan yang tidak sehat," tuturnya.

Lebih jauh Hidayat menjelaskan, dumping dan banyak beredarnya produk-produk di bawah standar membuktikan Pemerintah China melakukan tindakan yang memberikan proteksi bagi industrinya. Apalagi memang Pemerintah China memberikan subsidi dan potongan pajak untuk industrinya. (Andriin/Bayu)

Sumber: http://bataviase.co.id/node/615417

Nelayan Minta Pemerintah Hentikan Impor Ikan

TEMPO Interaktif, Semarang | Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang aktif mendampingi nelayan meminta agar pemerintah segera menghentikan impor ikan. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Riza Damanik mengatakan impor ikan ke Indonesia berpengaruh terhadap harga jual ikan hasil tangkapan nelayan tradisional.

"Kalau harga ikan turun maka para nelayan akan selalu menderita kerugian," kata Riza Damanik, dalam siaran persnya, Senin, 28 Maret 2011. Selain itu, sangatlah merugikan jika Indonesia yang pulaunya dikelilingi laut tapi malah melakukan impor ikan.

Kiara mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan serius melakukan pengawasan terhadap impor ikan yang menghancurkan harga ikan lokal. "Selain itu, pemerintah dan melakukan terobosan dengan membuat kebijakan yang melindungi harga perikanan lokal.

Koordinator Program Layanan Advokasi Rakyat (LAYAR) Nusantara Sukarman mengatakan data di Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta menunjukan bahwa sepanjang tahun 2010 telah ada 5.432,17 ton ikan beku. Impor masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Ikan-ikan tersebut diimpor oleh tujuh perusahaan importir dan dikirim dalam 2.016 kontainer.

Rata-rata dalam setiap bulan ada 728,236 ton ikan impor masuk ke wilayah Jawa Tengah. Selanjutnya, tambah aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang tersebut, dalam kurun waktu triwulan pertama 2011 atau pada 1 Januari hingga 24 Maret 2011, terdapat 2.184,71 ton ikan beku impor. "Saat ini tercatat ada 89 kontainer dari 32 pemberitahuan impor baru (PIB) berisi ikan beku impor telah masuk ke Jawa Tengah," katanya.

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2011/03/28/brk,20110328-323370,id.html

Kamis, 31 Maret 2011

Identitas Maritim

Makassar, 23 Mei 2010 | Astronot, dokter, presiden, dan anggota dewan. kira-kira hanya itu yang muncul dalam imaji kita untuk men-jadi. Kejayaan bahari nusantara hanya akan menjadi buku tak termiliki apalagi terbaca oleh pribadi-pribadi yang teralienasi hegemoni imperialis. Sejarah Revolusi hijau indonesia tak lepas dari politik konspirasi dunia untuk melemahkan dan menjerumuskan diri ke lubang ketergantungan. Revolusi biru pun muncul bukan sebagai pengetahuan alamiah tapi sebagai tuntutan kronis; dampak sistemik atas kebodohan dan terdistorsinya jati diri.

Bapak Fredy Numberi yang kala itu Menteri DKP dengan sangat percaya diri mengatakan "Sebagai bangsa bahari terbesar di dunia, Indonesia sudah seharusnya mendayagunakan sumberdaya kelautan secara bijaksana, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan, sekaligus sebagai perekat bagi persatuan dan kesatuan bangsa."

Memang betul perlunya pembangunan berbasis kelautan, tapi ingat kita belum menjadi bangsa maritim, apalagi yang terbesar karena laut tetap menjadi potensi yang masih belum bisa teraktualkan. Membangun laut berarti membangun bangsa, mempertegas jati diri yang hakikatnya menjadi sebuah keniscayaan bagi negara yang tak kunjung maju dalam perjalanannya selepas kemerdekaan.

5,8 juta kilometer persegi luas wilayah laut dengan segala potensi yang terkandung tiba-tiba terasa hambar. Memang termiliki tapi bagaimana hal ini bisa diolah dan dimaksimalkan sebagai sebuah anugerah dengan menjadikannya maistream kebijakan pembangunan. Tak ada kata "merubah paradigma" melainkan "mempertegas jati diri" untuk pembangunan bangsa yang mandiri, sejahtera, maju dan disegani. Sebuah penegasan akan identitas bangsa maritim yang semestinya telah menjelma sebagai wajah peradaban Indonesia.

Oleh Ghamal Nasser Wahab
(Presiden BEM KEMAPI FIKP UH 2010-2011)

REVITALISASI PERIKANAN UNTUK KESEJAHTERAAN NELAYAN

Sejak Juni 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mencanangkan program pembangunan perikanan yang terangkum dalam Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK). Namun setelah program tersebut berjalan selama hampir lima tahun, para pemangku kepentingan (stakeholders) disektor perikanan, khususnya para nelayan, belum mampu merasakan manfaat dari program Revitalisasi Perikanan tersebut Alih-alih untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan, Revitalisasi Perikanan justru lebih banyak dinikmati kalangan industri dan pedagang.

Masyarakat nelayan tetap harus bergelut dengan kemiskinan dan termaginalkan di tengah kebutuhan hidup yang makin menjerat leher. Pasalnya, program Revitalisasi Perikanan yang berjalan saat ini lebih difokuskan pada peningkatan hasil produksi (tangkapan) perikanan dalam rangka mengejar angka-angka pertumbuhan ekonomi. Banyak bukti menunjukkan, paket-paket program pengentasan kemiskinan bagi masyarakat nelayan pun lebih banyak berorientasi pada peningkatan produksi melalui stimulan modal usaha berbunga rendah daripada untuk tujuan pendistribusian kesejahteraan (we/fare equity).

Meski tujuan bantuan permodalan dan teknologi yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat nelayan, namun dibalik itu tujuan yang sebenarnya adalah untuk meningkatkan angka-angka produksi demi kepentingan ekspor dan perolehan devisa negara. Sungguh suatu yang memilukan sekaligus memalukan. Untuk menuntaskan permasalahan perikanan umumnya dan nelayan khususnya, maka Revitalisasi Perikanan tidak harus menuntut atau memfokuskan diri pada peningkatan volume atau produksi hasil tangkapan ikan secara besar-besaran. Ini mengingat peningkatan produksi perikanan belum tentu diikuti oieh pemekaran pangsa pasar.

Beberapa hal yang harus dilakukan demi terciptanya Revitalisasi Perikanan. Pertama, membenahi data-data perikanan Indonesia.Bagaimana memutuskan suatu kebijakan pembangunan perikanan secara tepat, kalau data perikanannya saja lemah. Misalnya, untuk data perikanan tangkap, apabila data yang tersedia tidak akurat, maka dikhawatirkan terjadi over-fishingyang justru akan mengukuhkan kemiskinan nelayan. Begitu juga dengan data perikanan budi daya, lemahnya kelayakan data lahan dikhawatirkan akan menciptakan tambak-tambak idle yang semakin menambah dan melengkapi data kerusakan lahan di sekitar pesisir. Kedua, sinkronisasi peraturan dan koordinasi institusi.

Kelautan dan perikanan merupakan multi sektor dan lintas departemen, sehingga banyak peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih di sektor ini. Akibatnya, hingga saat ini, koordinasi antar institusi negara yang terlibat dalam Revitalisasi Perikanan juga masih menyisakan permasalahan. Ketiga, pembenahan terhadap Perda-perda yang hanya mengejar PAD semata.

Sistem pemerintahan yang terdesentralisasi telah memposisikan kepala daerah sebagai "raja-raja kecil", sehingga dengan seenaknya membuat aturan sendiri-sendiri yang dapat menghambat jalannya program. Keempat memahami permasalahan mendasar perikanan.Ketika berbicara mengenai Revitalisasi Perikanan, maka pelaku utama yang harus diperhatikan dan menjadi prioritas pembangunan adalah masyarakat nelayan, bukannya kalangan industri. Adapun kalangan industri berperan dalam mendukung fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat nelayan. Sejauh ini nelayan senantiasa dijadikan tumbal pembangunan akibat ketidakberdayaan mereka terlibat dalam penyusunan pembuatan kebijakan yang akan

dilaksanakan di wilayah pesisir dan laut. Ironisnya, ketidakberdayaan dalam bargaining position dengan pihak lain, menjadikan masyarakat nelayan sebagai masyarakat penerima (objek pembangunan).Jika kalangan industri didahulukan daripada nelayan, maka pembangunan perikanan melalui Revitalisasi Perikanan tidak akan pernah tercapai, karena permasalahan mendasar dari perikanan adalah kemiskinan yang melilit masyarakat nelayan itu sendiri.

Faktor-faktor penyebab kemiskinan nelayan sangat kompleks, baik dari pendekatan struktural maupun kultural. Departemen Kelautan Perikanan (DKP) mencatat, beberapa faktor yang menyebabkan kemiskinan nelayan yaitu, rendahnya tingkat teknologi penangkapan, kecilnya skala usaha, belum efisiennya sistem pemasaran hasil ikan dan status nelayan yang sebagian besar adalah buruh. Jika demikian, diperlukan strategi kebijakan pembangunan yang efektif dan komprehensif.

Peningkatan pendapatan masyarakat nelayan telah menjadi salah satu program 100 hari DKP. Hal yang sangat urgen sekarang ini, yang harus dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad beserta jajaran dibawahnya, adalah melakukan pemberdayaan terhadap nelayan. Yang penting dilakukan untuk memberdayakan nelayan sekaligus meningkatkan kesejahteraannya dengan antara lain, memberikan bantuan permodalan dan sarana kerja yang memadai, sehingga mereka bisa mengembangkan usaha seperti yang diharapkan. Bantuan tersebut selain harus melalui prosedur sederhana, juga bunganya harus lebih rendah dari yang diberikan tengkulak agar nelayan itu bisa lepas dari jeratan tengkulak.

Hal yang tidak kalah penting adalah perlunya dilakukan rehabilitasi lingkungan pesisir yang rusak. Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan dapat berakibat selain semakin rusaknya lingkungan pesisir laut, sumber daya perikanannya juga akan semakin berkurang, padahal jumlah nelayan justru terus bertambah banyak. Pembinaan dan penyuluhan yang diberikan kepada nelayan harus disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga apa yang disuluhkan benar-benar bermanfaat dan bisa diaplikasikan. Hal ini sangat penting untuk lebih meningkatkan kemampuan dan kemandirian nelayan.

Selain pengetahuan praktis seperti penanganan pasca panen dan pengolahan hasil laut, hal yang tidak kalah penting dalam memberdayakan nelayan, khususnya anak-anak dan generasi muda adalah perlunya pemerintah mendirikan sekolah-sekolah di lingkungan tempat tinggal nelayan, sehingga mereka tetap dapat mengikuti pelajaran di sekolah sebagaimana anak-anak seusia mereka lainnya. Kalau saja upaya pemberdayaan di atas dapat dilakukan, maka program wajib belajar di lingkungan nelayan pun bisa tercapai.

Di sisi lain, harapan akan adanya peningkatan kesejahteraan dan kemampuan nelayan pun akan semakin nyata. Jika saja peningkatan kemampuan sumber daya manusia nelayan Ini bisa dilaksanakan melalui program yang baik, konsisten dan berkesinambungan, diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama para nelayan tradisional yang serba kekurangan bisa naik kelas menjadi nelayan modern seperti yang diharapkan.

sumber: http://bataviase.co.id/detailberita-10380643.html

Hari Nelayan; Kemiskinan Yang Menjerat

Bocah telanjang dada di pesisir
Tunggu kembalinya bapak tercinta
Yang pergi tebarkan jala disana
Berjuang di atas perahu tunggakan KUD

Ibu dengan kebaya yang kemarin
Setia dari balik dapur menanti
Suaminya yang seminggu pergi
Tinggalkan rumah
Tinggalkan sejengkal harapan

Langkah waktu lamban
Bagai kura-kura
Ikan yang datang mimpi
Siang ganti malam tetap sabar
Suami pun pulang, lelah

Sambil berlari sang bocah hampiri bapak
Tagih janji yang dipesan ketika pergi
Sementara istrinya hanya memandang
Dengan senyum pasti

Selintas terlintas
Hutang-hutang yang membelit
Sang bocah tak perduli
Menangis keras tetap tagih janji

Perahu tunggakan KUD belum terbayar
Belum lagi tagihan rentenir seberang jalan
Nelayan kecil hasil kecil nasibmu kecil

Terjerat jala dihantam kerasnya gelombang
Perahu tunggakan KUD belum terbayar
Hitam....hidup


Mungkin tidak banyak yang tahu, tanggal 6 April itu diperingati sebagai hari apa? Saya sendiri baru mengetahui kalau ternyata pada hari itu diperingati sebagai Hari Nelayan. Momentum ini barangkali menjadi saat yang tepat untuk sekedar berempati dengan nasib para nelayan yang hingga saat ini masih termarginalkan.

Nasib nelayan yang dilolongkan Iwan Fals dalam lagu berjudul Nelayan di atas rasanya bisa sedikit memberikan gambaran kehidupan nelayan kecil. Sengaja saya tuliskan versi lengkapnya, karena lagu itu menceritakan sebuah balada serang nelayan kecil dengan beragam problematikanya serta penghasilan yang pas-pasan. Sementara tuntutan kehidupan begitu tinggi.

Dan memang begitulah faktanya. Ketika saya menelusuri sejumlah kampung-kampung nelayan, seperti Belawan, Serdang Bedagai dan pesisir Langkat, ternyata jumlah nelayan yang memiliki alat produksi berupa perahu dan jala itu sangat sedikit. Yang lebih banyak adalah buruh nelayan. Diupah melalui sistem bagi hasil dengan pemilik alat produksi atau disebut toke. Satu hari seorang nelayan berpenghasilan antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000.

Kenaikan harga ikan yang akhir-akhir ini terjadi ternyata tidak banyak pengaruhnya terhadap nelayan. Mereka tetap saja terbelakang. Hidup di pinggiran laut dengan sanitasi yang buruk, pendidikan rendah dan hutang yang melilit pinggang. Ancaman marginalisasi ini semakin memuncak disebabkan ancaman pukat harimau (nelayan Belawan menyebutnya, Pei) di tengah laut.

Kendati telah ada aturan yang menetapkan pukat trawl memiliki zona sendiri untuk operasionalnya, tetapi tetap saja pinggiran laut yang menjadi wilayah tangkapan nelayan tradisional ikut digarap pukat trawl yang umumnya adalah nelayan pengusaha dengan modal yang tidak sedikit. Terumbu karang rusak dan yang lebih ironis adalah, hasil laut yang sejatinya menjadi "jatah" nelayan tradisional ikut tergasak.

Operasional pukat trawl dan limbah industri yang mengalir jauh dari hulu dan berkumpul di laut telah mengancam populasi hasil laut dan pada akhirnya kehidupan nelayan tradisionallah yang menjadi taruhannya. Sangat ironis, ketika gambaran kehidupan nelayan yang sangat miskin dan terbelakang, di pihak lain, sektor nelayan sebenarnya memberikan devisa yang cukup besar.

Departemen Perikanan mencatat, beberapa faktor yang menyebabkan kemiskinan nelayan yaitu, rendahnya tingkat teknologi penangkapan, kecilnya skala usaha, belum efisiennya sistem pemasaran hasil ikan dan status nelayan yang sebagian besar adalah buruh.

Saat ini persoalan nelayan masih harus ditambahi lagi dengan cuaca yang tidak menentu selama tiga hingga empat tahun terakhir. Sepanjang itu, masa paceklik ikan seolah berlangsung sepanjang tahun dan hasil tangkapan nelayan kecil menjadi menurun drastis. Harga BBM turut menambah daftar panjang itu. Kenaikan harga BBM berarti adalah juga kenaikan biaya produksi. Sementara hasil tangkapan sudah pasti tidak mengalami peningkatan.

Segala permasalahan nelayan ini akhirnya, dituturkan Edy Suntoro dari Departemen Pertanian menjadikan nelayan terjerat dalam beberapa persoalan yaitu, dikuasai tengkulak. Dengan pendapatan rendah, nelayan sulit meningkatkan kemampuan dan kemandiriannya. Ironisnya, kondisi nelayan tradisional tersebut tidak saja dialami para orang tua nelayan yang notabene sudah puluhan tahun menjadi nelayan, tetapi anak-anak mereka pun tidak sedikit yang mengalaminya.

Para nelayan mengakui peranan tengkulak dalam kehidupan tengkulak dalam kehidupan nelayan sangat dominan bahkan terkesan telah mengendalikannya secara semena-mena oleh karena nelayan tidak lagi dapat merasakan kepuasan dari pekerjaannya sebab terikat dengan peraturan yang ditetapkan tengkulak.

Sistem kerja para tengkulak ini memang sangat rumit, di satu sisi memberikan benturan modal sehingga nelayan dapat melaut namun di sisi lain juga menetapkan persyaratan yang dampaknya mencekik batang leher para nelayan. Memang untuk mendapatkan modal dari tengkulak ini ada dua cara yakni nelayan datang kepada tengkulak untuk meminjam uang dan kedua, tengkulak tersebut yang mengumpulkan para nelayan agar menerima bantuan modal.

Walaupun berbagai perhatian telah diberikan, dampaknya hingga kini belum banyak dirasakan nelayan tradisional. Hal yang sangat urgen sekarang ini adalah melakukan pemberdayaan terhadap nelayan. Yang penting dilakukan untuk memberdayakan nelayan sekaligus meningkatkan kesejahteraannya dengan antara lain, memberikan bantuan permodalan dan sarana kerja yang memadai, sehingga mereka bisa mengembangkan usaha seperti yang diharapkan. Bantuan tersebut selain harus melalui prosedur sederhana, juga bunganya harus lebih rendah dari yang diberikan tengkulak agar nelayan itu bisa lepas dari jeratan tengkulak.

Hal yang tidak kalah penting adalah perlunya dilakukan rehabilitasi lingkungan pesisir yang rusak. Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan dapat berakibat selain semakin rusaknya lingkungan pesisir laut, sumber daya perikanannya juga akan semakin berkurang, padahal jumlah nelayan justru terus bertambah banyak.

Pembinaan dan penyuluhan yang diberikan kepada nelayan harus disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga apa yang disuluhkan benar-benar bermanfaat dan bisa diaplikasikan. Hal ini sangat penting untuk lebih meningkatkan kemampuan dan kemandirian nelayan.

Selain pengetahuan praktis seperti penanganan pascapanen dan pengolahan hasil laut, hal yang tidak kalah penting dalam memberdayakan nelayan, khususnya anak-anak dan generasi muda adalah perlunya pemerintah mendirikan sekolah-sekolah di lingkungan tempat tinggal nelayan, sehingga mereka tetap dapat mengikuti pelajaran di sekolah sebagaimana anak-anak seusia mereka lainnya. Kalau saja upaya pemberdayaan di atas dapat dilakukan, maka program wajib belajar di lingkungan nelayan pun bisa tercapai.

Di sisi lain, harapan akan adanya peningkatan kesejahteraan dan kemampuan nelayan pun akan semakin nyata. Jika saja peningkatan kemampuan sumber daya manusia nelayan ini bisa dilaksanakan melalui program yang baik, konsisten dan berkesinambungan, diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama para nelayan tradisional yang serba kekurangan bisa naik kelas menjadi nelayan modern seperti yang diharapkan.

Revitalisasi Perikanan
Kalau Revitalisasi Perikanan telah dicanangkan saat SBY baru saja menduduki kursi Presiden, - namun hingga kini masih banyak yang mempertanyakan konsistensinya - program Revitalisasi Perikanan rencananya akan dijalankan hingga 2009.

Melalui program ini, pemerintah berkomitmen untuk memfokuskan revitalisasi sumber-sumber pertumbuhan ekonomi berupa berbagai kegiatan usaha bidang penangkapan ikan dan budidaya perikanan, serta mengoptimalkan operasional unit usaha pengolahan ikan dalam negeri. Program itu juga diharapkan bisa menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru berupa pemanfaatan peluang usaha perikanan yang masih memiliki prospek cerah di masa yang akan datang.

Sumatera Utara dengan jumlah nelayan sekitar 320.000 yang tersebar di 13 kabupaten/kota adalah juga merupakan daerah yang sangat mengharapkan adanya program-progam yang lebih ril untuk pemberdayaan. Bayangkan saja, dari keseluruhan jumlah tersebut, 70% adalah nelayan tradisional yang kehidupannya masih di bawah garis kemiskinan. Melalui program ini diharapkan, sumber daya alam yang selama ini menjadi mata pencaharian nelayan dikelola dengan sebaik-baiknya dan bukan hanya mengutamakan kepentingan pemodal.

Lantas bagaimanakah program revitalisasi berakhir, kita tunggu komitmen dan konsistensi pemerintah, agar kehidupan nelayan tidak terus menerus dalam lingkaran kemiskinan yang menjerat.

Karya Eti Wahyuni tentang Hari Nelayan 06 April
Sumber: http://mitrafm.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=79&Itemid=92

Selasa, 29 Maret 2011

RUMUSAN RAPAT KERJA TEKNIS (RAKERNIS) DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2011

Sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2011 tanggal 8 s/d 11 Februari 2011 di Jakarta, telah dilaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen. PSDKP) Tahun 2011 pada tanggal 21 s/d 23 Maret 2011 di Red Top Hotel, Jakarta.

Rakernis Ditjen. PSDKP dengan tema “Melalui Sinergi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan antara Pusat dan Daerah Kita Wujudkan Indonesia Bebas Illegal Fishing dan kegiatan yang Merusak Sumber Daya Kelautan dan Perikanan” dibuka oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, dihadiri oleh 100 peserta, terdiri atas para Pejabat Eselon II, III dan IV lingkup Ditjen PSDKP, para Kepala Dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan Provinsi atau yang mewakili, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab/kota selektif, para Kepala UPT Pengawasan SDKP dan Satker Pengawasan SDKP selektif.

Memperhatikan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan; arahan Direktur Jenderal PSDKP mengenai Kebijakan dan Strategi pengawasan SDKP, perencanaan pembangunan kelautan dan perikanan oleh Kepala Biro Perencanaan, materi teknis yang disampaikan oleh para Direktur lingkup Ditjen. PSDKP, dukungan manajerial pengawasan SDKP, serta mencermati materi yang disampaikan oleh perwakilan UPT Ditjen. PSDKP dan beberapa perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta diskusi yang berkembang, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMANTAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN PENGAWASAN SDKP TAHUN 2011

Komitmen Pencapaian Target Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawasan SDKP Tahun 2011

Seluruh peserta Rakernis Ditjen.PSDKP, bersepakat dan berkomitmen untuk mewujudkan Visi dan Misi Direktorat Jenderal PSDKP dalam rangka mencapai target indikator kinerja utama pengawasan SDKP tahun 2011, yaitu: Indonesia bebas illegal fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan sebesar 39%.

Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah bidang pengawasan SDKP adalah jumlah kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS) yang aktif melaksanakan kegiatan pengawasan SDKP, dengan target masing-masing daerah sebagaimana terlampir.

Pemantapan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2011

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan anggaran Tahun 2011 seluruh peserta Rakernis berkomitmen untuk mewujudkan:

1. Realisasi kegiatan dan anggaran Tahun 2011 di atas 95%.

2. Indonesia bebas illegal fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan dan lingkungannya, sekaligus mendukung program dan kegiatan KKP dalam rangka mewujudkan peningkatan produksi perikanan melalui program Minapolitan.

3. Pelaporan pelaksanaan kegiatan secara tertib dan tepat waktu.

II. MEMBANGUN SINERGI PUSAT DAN DAERAH

Pusat dan daerah berkomitmen untuk menguatkan sinergi dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan SDKP, meliputi:

1. Peningkatan Operasional Pemantauan SDKP dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan

2. Peningkatan Operasional Pengawasan Sumber Daya Kelautan

3. Peningkatan Operasional Pengawasan Sumber Daya Perikanan

4. Peningkatan Operasional dan pemeliharaan Kapal Pengawas

5. Penyelesaian Tindak Pidana Perikanan

6. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Ditjen.PSDKP lainnya.

Secara operasional, penguatan sinergi tersebut dilaksanakan dalam bentuk :

1. Penyediaan SDM Pengawasan yang berkompeten

2. Penguatan Kelembagaan Pengawasan SDKP

3. Perencanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta pengalokasian APBD dan pemilihan menu kegiatan DAK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan SDKP

4. Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan

5. Pembinaan pengawas SDKP

6. Pembinaan POKMASWAS

7. Identifikasi dan inventarisasi usaha perikanan berijin daerah

8. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengawasan SDKP

III. TINDAK LANJUT PEMECAHAN MASALAH BIDANG PENGAWASAN SDKP

Beberapa permasalahan utama dalam pelaksanaan pengawasan SDKP yang akan menjadi fokus penyelesaian, meliputi:

Aspek Kebijakan/Regulasi, termasuk:

1. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas pengawasan SDKP dalam memberantas illegal fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan dan lingkungannya, melalui kerjasama di tingkat nasional maupun internasional.

2. Harmonisasi peraturan perundang-undangan bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan

3. Peningkatan pemahaman peraturan perundang-undangan bagi para pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan

4. Pengembangan SDM Pengawas Perikanan melalui pengembangan jabatan fungsional.

Aspek Perencanaan dan Anggaran, yaitu:

1. Peningkatan pemahaman Renstra Ditjen. PSDKP dan dokumen perencanaan lainnya, sebagai acuan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di daerah.

2. Penyerasian kegiatan pusat dan daerah untuk mencapai IKU Ditjen. PSDKP, selaras dengan pemanfaatan anggaran dan penyerapannya.

3. Penerapan reward and punishment dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran, sesuai dengan PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.

Aspek Kelembagaan, yaitu:

1. Diperlukan penguatan organisasi dan tata kerja kelembagaan pengawasan SDKP di daerah, termasuk tata kerja UPT Ditjen. PSDKP dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

2. Diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM pengawasan di pusat dan daerah, dengan memobillisasi berbagai sumber daya dan sumber dana yang ada

3. Diperlukan penguatan kapasitas POKMASWAS sebagai mitra pengawasan SDKP.

IV. RENCANA PROGRAM/KEGIATAN PENGAWASAN TAHUN 2012

Fokus kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan tahun 2012 meliputi:

1. Penguatan sarana pemantuan SDKP melalui pengembangan sistem pengawasan terpadu (integrated surveillance system)sebagai upaya peningkatan kapabilitas pemantauan SDKP.

2. Pengembangan (peremajaan dan pembangunan) Kapal-kapal Pengawas dan meningkatkan Hari Operasi Kapal Pengawas dengan pola Intercept.

3. Melengkapi sarana pengawasan bagi para pengawas perikanan di daerah (speedboat, perlengkapan pengawas, dll.)

4. Penguatan kaasitas Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS).

5. Percepatan penyelesaian tindak pidana bidang kelautan dan perikanan.

6. Pengelolaan Barang Bukti Tindak Pidana Bidang Kelautan dan Perikanan.

7. Pengembangan Pengawasan SD Kelautan dan perikanan.

8. Kerjasama Operasi pengawasan dengan Instansi Terkait (TNI AL dan POLRI) dan Kerjasama penanggulangan illegal fishing melalui forum RPOA

Rumusan rakernis Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan akan menjadi acuan dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tahun 2012 di Pusat dan Daerah .

Jakarta, 23 Maret 2011

Tim Perumus

RAKERNIS Ditjen. PSDKP Tahun 2011