Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Oktober 2011

Akhirnya, Teka-teki Suara Piranha Terpecahkan!


KOMPAS.com — Selain memiliki gigi yang tajam, piranha juga diketahui bisa menghasilkan suara. Sampai saat ini, suara yang dihasilkan jenis ikan tersebut masih menjadi teka-teki, belum diketahui cara piranha menghasilkannya dan tujuannya.
Kini, menggunakan hidrophone untuk merekam suara di dalam air, peneliti dari University of Liege di Belgia mengatakan bahwa teka-teki tersebut telah bisa dipecahkan.

"Suara ini dihasilkan saat sedang bertarung dan menyerang," kata Eric Parmentier, pakar morfologi hewan dari University of Liege, tentang studi yang dipublikasikan di The Journal of Experimental Biology, pekan lalu.

Hasil studi tersebut membantah studi sebelumnya yang menyatakan suara piranha merupakan serupa dengan "gonggongan" untuk memanggil piranha lain. Ilmuwan berhasil merekam suara mirip drum yang dihasilkan saat berebut makanan dan suara serak ketika seekor piranha menggertak piranha lain.
Parmentier dan rekannya menemukan bahwa piranha membuat suara dengan mengontraksikan otot yang tersisip di kandung kemih. Kontraksi bisa 100-200 kali dalam satu detik dan menyebabkan kandung kemih bergetar. Getaran inilah yang selanjutnya menimbulkan suara.

"Kandung kemih itu sendiri tidak bisa bergetar dengan sendirinya," kata Parmentier.

Parmentier mengatakan, ikan yang memproduksi suara bukan cuma piranha. Kurang lebih 100 spesies ikan memproduksi suara untuk berkomunikasi satu sama lain. Ia menambahkan, kecepatan suara di dalam air lebih cepat daripada di udara.

Sabtu, 09 Juli 2011

12 pulau terluar “RAWAN” dikuasai negara tetangga

Indonesia kalah dengan Malaysia pada perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan dengan tiga alasan, yaitu Malaysia secara terus-menerus berada di Pulau tersebut, Penguasaaan efektif pulau, dan perlindungan serta pelestarian ekologis. Dari 92 pulau terluar di Indonesia, 67 pulau (28 pulau berpenduduk dan 39 pulau belum berpenduduk) berbatasan langsung dengan negara tetangga dan 12 pulau di antaranya rawan penguasaan efektif oleh negara lain.

Berikut profil ke-12 pulau tersebut yang disarikan dari wawancara dengan Direktur Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan Alex SW Retraubun dan dari buku Profil Pulau-pulau Kecil Terluar di Indonesia yang disusun Alex SW Retraubun dan Sri Atmini, Departemen Kelautan dan Perikanan (2004).< Perikanan dan Kelautan Departemen Atmini, Sri Retraubun SW Alex disusun yang Indonesia di Terluar Kecil Pulau-pulau Profil buku dari Pemberdayaan Direktur dengan wawancara disarikan tersebut pulau ke-12>

1. Pulau Rondo Kelurahan Ujung Ba’u, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (di peta pulau nomor 84)./div>

Terletak di ujung utara Pulau Weh, merupakan pulau terluar strategis di ujung barat Indonesia yang menjadi jalur pelayaran internasional, berbatasan dengan India, tidak dihuni tetap dan hanya dihuni oleh petugas jaga mercusuar. Kekayaan alam berupa perikanan dan terumbu karang, rawan pencurian ikan (illegal fishing).

2. Pulau Sekatung, Desa Air Payang, Kelurahan Pulau Laut, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Riau (di peta pulau nomor 10).

Terletak di utara Kepulauan Natuna, masuk Provinsi Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Vietnam, termasuk gugusan Pulau Natuna selain Pulau Sedanau, Bunguran, dan Midai, luasnya sekitar 0,3 kilometer persegi. Tidak berpenghuni, sering digunakan sebagai persinggahan nelayan lokal dan asing, potensi berupa perikanan dan terumbu karang, rawan illegal fishing.

3. Pulau Nipa, Desa Pemping, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Riau (di peta pulau nomor 89).

Pulau kecil tak berpenghuni yang berbatasan dengan Singapura, 80 persen merupakan batuan karang mati dan 20 persen batuan berpasir. Luas dataran lonjong ini sekitar 60 hektar, di sekitar pulau ini dijadikan penambangan pasir. Akibatnya, terjadi abrasi yang mengancam tenggelamnya pulau di tengah pelayaran lalu lintas internasional yang frekuensinya tinggi.

4. Pulau Berhala, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (di peta pulau nomor 85).

Berada di Selat Malaka yang berbatasan dengan Malaysia, tak berpenghuni, luas sekitar 2,5 kilometer persegi dan dikelilingi hamparan terumbu karang. Memiliki kekayaan alam berupa keindahan terumbu karang bawah laut dan hutan tropis dengan keanekaragaman hayati tinggi, rawan illegal fishing dan effective occupation dari negara tetangga.

5. Pulau Marore, Kecamatan Tabukan, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara (di peta pulau nomor 26).

Salah satu pulau kecil di Laut Sulawesi dan berbatasan dengan Filipina. Berada di kepulauan berpenduduk sekitar 640 jiwa, luas sekitar 214,49 ha, termasuk gugusan Pulau Kawio, merupakan wilayah khusus di perbatasan Filipina yang disebut check point border crossing area, rawan illegal fishing.

6. Pulau Miangas, Desa Miangas, Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (di peta pulau nomor 28).

Salah satu gugusan Kepulauan Nanusa yang berbatasan langsung dengan Filipina, luas sekitar 3,15 kilometer persegi. Jarak Pulau Miangas dengan Kecamatan Nanusa sekitar 145 mil, sedangkan jarak ke Filipina hanya 48 mil. Ada penduduknya yang mayoritas Suku Talaud, perkawinan dengan warga Filipina tidak bisa dihindarkan lagi. Dilaporkan mata uang yang mereka gunakan adalah peso, jumlah penduduk tahun 2003 sebanyak 678 jiwa, sudah ada listrik dari PLTD 10 KVA. Belanda menguasai pulau ini sejak tahun 1677, sejauh ini Filipina yang sejak tahun 1891 memasukkan Miangas dalam wilayahnya sudah menerima Pulau Miangas sebagai wilayah Indonesia berdasarkan keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional. Rawan terorisme dan penyelundupan.

7. Pulau Marampit, Kecamatan Pulau Karatung, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara (di peta pulau nomor 29).

Salah satu pulau di Laut Sulawesi yang berbatasan dengan Filipina, berpenghuni dengan jumlah penduduk sekitar 1.436 jiwa, luas pulau 12 kilometer persegi, pulau terluar yang dibatasi Samudra Pasifik di sebelah utara dan timur. Sarana navigasi pelayaran dan dermaga hingga kini belum terpasang, rawan abrasi karena berhadapan dengan laut lepas, rawan illegal fishing dan effective occupation dari negara tetangga.

8. Pulau Batek, Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (di peta pulau nomor 61).

Merupakan pulau terluar yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, berada di perbatasan antara wilayah Kabupaten Kupang, NTT, dan Oekusi, Timor Leste, luas sekitar 25 ha. Menjadi tempat bertelur penyu-penyu serta lokasi migrasi lumba-lumba. Untuk mencapainya cukup mudah karena perairan di sebelah utaranya merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) jalur 3 yang menjadi jalur pelayaran internasional, rawan illegal fishing dan effective occupation dari negara tetangga.

9. Pulau Dana, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (di peta pulau nomor 62).

Terletak di sebelah selatan Pulau Rote yang merupakan pulau terluar berbatasan dengan Australia. Letaknya strategis karena menjadi pintu masuk jalur pelayaran internasional (ALKI jalur 3), tidak berpenghuni, jarak dengan Kota Kupang 120 kilometer dan dengan Pulau Rote 4 kilometer. Untuk mencapainya bisa ditempuh dengan perahu motor, rawan illegal fishing dan effective occupation dari negara tetangga.

10. Pulau Fani, Kecamatan Ayau, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua (di peta pulau nomor 34).

Pulau terluar yang berbatasan dengan Republik Palau, termasuk gugusan Pulau-pulau Asia. Ada penghuninya, luas wilayah sekitar sembilan kilometer persegi. Jarak ke Kota Sorong 220 kilometer dan dapat dicapai dengan kapal motor selama 35 jam. Penduduknya lebih sering berinteraksi dengan negara tetangga, rawan illegal fishing dan effective occupation dari negara tetangga.

11. Pulau Fanildo, Kecamatan Supiori Utara, Kabupaten Biak Numfor, Papua (di peta pulau nomor 36).

Salah satu gugusan Pulau Mapia, pulau tak berpenghuni yang berbatasan dengan Republik Palau, luas sekitar 0,1 kilometer persegi yang sekelilingnya merupakan pantai berpasir dan hamparan terumbu karang. Jarak dengan ibu kota Biak Numfor 280 kilometer. Untuk mencapai pulau ini bisa dengan menggunakan pesawat udara dan kapal laut rute Jakarta-Biak-Mapia, rawan illegal fishing dan effective occupation dari negara tetangga.

12. Pulau Bras, Kecamatan Supiori Utara, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua (di peta pulau nomor 37).

Terletak di ujung utara Pulau-pulau Mapia, berbatasan dengan Republik Palau, luasnya 3,375 kilometer persegi, jarak Pulau Bras dengan Kabupaten Biak Numfor 280 kilometer dan dengan Pulau Supiori 240 kilometer yang dapat dicapai dengan perahu motor. Dihuni sekitar 50 jiwa penduduk, potensial untuk wisata terumbu karang, mata pencaharian nelayan dan membuat kopra, rawan abrasi dan rawan illegal fishing serta effective occupation dari negara tetangga. (AMR)

Sumber : Kompas

Jumat, 24 Juni 2011

Wakatobi Jadi Pusat Penelitian Laboratorium Bawah Laut

Kendari – Laboratorium Bawah Laut Kabupaten Wakatobi di Pulau Hoga, Sulawesi Tenggara akan menjadi pusat penelitian berbagai jenis terumbu karang dan bio energi dunia. “Penggunaan Laboratorium Bawah Laut Wakatobi sebagai pusat penelitian terumbu karang dan bio energi dunia, akan dimulai bersamaan dengan dibukanya Sekolah Perikanan Internasional yang dibangun Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Bupati Wakatobi, Hugua kepada ANTARA melalui telepon dari Wakatobi.

Menurut Bupati Hugua, Sekolah Perikanan Internasional Wakatobi, akan dibuka pada bulan Agustus 2011 mendatang.

Bersamaan dengan peresmian beroperasinya sekolah tersebut kata Hugua, akan digelar penelitian organisma bawah laut Wakatobi yang direncanakan diikuti sebanyak 1.000-an peneliti dari berbagai negara.

Terutama dari universitas yang akan menjalin kerjasama dengan Pemkab Wakatobi untuk mengembangkan sekolah perikanan tersebut.

“Setiap satu peneliti dari luar negeri, akan ditemani peneliti nasional dari LIPI dan berbagai perguruan tinggi di Tanah Air,” katanya.

Laboratorium Bawah Laut Wakatobi yang menjadi sarana pendukung utama Sekolah Perikanan Internasional menurut Hugua, akan menjadi pusat penelitian terumbu karang dan bio energi paling aktif di pusat segi tiga terumbu Karang dunia.

Menurut Bupati Hugua, mahasiswa SPI Wakatobi, akan berasal dari enam negara yang menjadi anggota CTI (Coral Triangle Initiative).

Enam Negara tersebut masing-masing Malaysia, Filipina, Papua Nugini, Kepulauan Salamon, Timor Leste dan Indonesia sendiri.

Bupati Hugua mengatakan, untuk pengembangan dan peningkatan kualitas sekolah tersebut, Pemerintah Kabupaten Wakatobi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, akan menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi di luar negeri.

“Kami sudah dihubungi pihak Universitas Essex, Cambridge, Oxford di Inggeris, Trinity College Dublin University Irlandia dan Harvard Amerika Serikat, untuk bekerjasama mengembangkan Sekolah Perikanan Internasional di Wakatobi,” katanya.

Sumber: http://www.ekologisme.com/global-warning/wakatobi-jadi-pusat-penelitian-laboratorium-bawah-laut/1234

Senin, 02 Mei 2011

Paus Bungkuk Navigator Hebat di Lautan


KOMPAS.com - Menurut hasil proyek pengamatan selama 8 tahun, paus bungkuk menggunakan posisi Matahari, medan magnet Bumi, dan bintang sebagai pemandu perjalanan. Paus bungkuk bisa menempuh perjalanan sejauh 16.000 kilometer dan bisa menempuh jalur lurus selama beberapa minggu.

"Padahal mereka harus melalui pusaran air, tapi mereka tetapi bisa berenang lurus," kata ilmuwan lingkungan dari University of Canterbury, Selandia Baru, Travis Horton. "Mereka menggunakan hal lain di luar tubuh mereka," kata Horton yang penelitiannya terbit di Biology Letters pada 20 April.

Paus bungkuk mencari makan selama musim panas di lautan daerah kutub. Saat musim dingin, mereka bermigrasi ke lautan tropis. Saat itu pula mereka kawin dan bereproduksi. Sekali jalan, mereka bisa menempuh jarak 8.000 kilometer, membuat mereka menjadi hewan dengan jarak migrasi terjauh di Bumi.

Untuk penelitian, Travor dan timnya memasangkan alat bertenaga baterai yang memberikan informasi lokasi. Berdasarkan pengamatan, tak peduli arus air, badai, dan penghalang lain, jalur paus bungkuk tidak pernah menyimpang lebih dari 5 derajat salah bermigrasi. Sekitar separuh paus yang diamati, hanya menyimpan 1 derajat bahkan lebih kecil.

"Mengagumkan betapa jalur mereka sangat lurus," kata ahli biologi bahari Alex Zerbini dari National Oceanic and Atmospheric Administration. "Kami penasaran untuk mengetahui cara mereka melakukan hal itu," tambahnya.

Sudah puluhan tahun, ada penelitian mengenai migrasi satwa yang menggunakan magnet Bumi dan pelacakan Matahari. Tapi keduanya biasa dipakai oleh unggas. Paus bungkuk sepertinya tidak hanya mengandalkan kedua metode tersebut. Horton memperkirakan kalau paus bungkuk juga menggunakan posisi bulan atau bintang.(National Geographic Indonesia/Alex Pangestu)

Sumber: http://sains.kompas.com/read/2011/04/28/21540347/Paus.Bungkuk.Navigator.Hebat.di.Lautan

Kamis, 14 April 2011

Rumusan TEMU TEKNIS PENGAWASAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2011

Dalam rangka mewujudkan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang perikanan, Direktorat Pengawasan Sumberdaya Perikanan telah menyelenggarakan Temu Teknis Pengawasan Tingkat Nasional Tahun 2011 pada tanggal 29 Maret – 1 April 2011 di Denpasar Bali yang dibuka oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dihadiri oleh instansi terkait dibidang perikanan antara lain Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kabupaten/Kota selektif, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengawasan SDKP dan Kepala Satuan Kerja dan Pos Pengawasan SDKP dan Pengawas Perikanan seluruh Indonesia.

Momentum strategis yang mendukung Temu Teknis Pengawasan Tingkat Nasional Tahun 2011 ini adalah sasaran strategis KKP dalam mengelola SDKP secara berkelanjutan yaitu Indonesia bebas Illegal Fishing serta kegiatan yang merusak SDKP dan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 31 tentang perikanan, yang merupakan dasar acuan bagi peningkatan pengawasan sumberdaya perikanan dalam rangka tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang perikanan.

Diselenggarakannya Temu Teknis Pengawasan Tingkat Nasional ini bertujuan untuk (1) Terserapnya informasi dan koordinasi yang baik dalam rangka penjabaran sasaran strategis serta program dan kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan; (2) Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan sumberdaya perikanan sebagai dasar dalam menentukan kebijakan lebih lanjut; (3) Meningkatnya kinerja pengawas perikanan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dengan semakin memahami teknis pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.

Setelah memperhatikan arahan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Sambutan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Bali serta pemaparan Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur Pengawasan Sumberdaya Perikanan, Direktur Pengawasan Sumberdaya kelautan, Direktur Pemantauan SDKP dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan, Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dan materi dari para nara sumber yang terdiri dari Inspektur Bidang II Inspektorat Jenderal KKP, Direktur Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap, Direktur Kesehatan Ikan dan Lingkungan Ditjen Perikanan Budidaya, Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan ; serta hasil diskusi kelompok yang membahas penyajian pelaksanaan pengawasan bidang penangkapan ikan, bidang pengawasan pengolahan, pengangkutan dan pemasaran hasil perikanan, bidang pengawasan usaha budidaya, permasalahan dan upaya dan pemecahan masalah yang telah dilaksanakan oleh Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Tual serta mempertimbangkan saran dan masukan yang berkembang dalam pertemuan dirumuskan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SDM

1. Pemberian tunjangan khusus bagi Pengawas Perikanan yang bertugas di daerah-daerah perbatasan dan pulau –pulau terluar;

2. Pembekalan dan pembinaan teknis bagi calon Pengawas Perikanan lebih ditingkatkan baik jumlah maupun cakupan wilayah serta peningkatan pemahaman pengawasan serta upaya persamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas di lapangan;

3. Pengembangan karier Pengawas Perikanan melalui jabatan fungsional perlu disosialisasikan kepada Pengawas Perikanan yang berstatus kepegawaian pusat maupun daerah;

4. Mengangkat dan menunjuk Pengawas Perikanan di pelabuhan pangkalan yang belum terdapat Pengawas Perikanan dalam rangka penerbitan Surat Laik Operasi Kapal Perikanan sebagai bentuk pelayanan publik;

5. Untuk memenuhi kebutuhan Pengawas Perikanan dapat direkrut dari PNS DKP Propinsi/Kabupaten/Kota; dan pengangkatan PNS baru untuk formasi jabatan fungsional pengawas perikanan.

II. KELEMBAGAAN

1. Peningkatan kelembagaan UPT/Satker/Pos PSDKP sesuai dengan beban kerja pengawasan;

2. Perlu mekanisme tata hubungan kerja diantara UPT Pusat/Satker/Pos Pengawasan SDKP dan Pemda (Propinsi dan Kab/Kota);

3. Perlu ditetapkan wilayah kerja pengawasan dengan peraturan menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan pertimbangan WPPNRI, wilayah administrasi; jumlah dan jenis obyek pengawasan yang ada;

III. PERATURAN BIDANG PENGAWASAN SUMBERDAYA PERIKANAN

1. Sosialisasi peraturan bidang pengawasan perlu terus dilaksanakan sampai ke lapangan;

2. Perlunya Amandemen Pasal-Pasal yang ada dalam UU 45 Tahun 2009;

3. Perlunya peraturan pemberian insentif bagi Pengawas Perikanan yang berprestasi dan tunjangan daerah terpencil, daerah perbatasan, serta tunjangan kemahalan bagi Pengawas Perikanan;

IV. OPERASIONAL PENGAWASAN

1. Perlu dilakukan Verifikasi kesesuaian ukuran kapal dengan dokumen yang diterbitkan oleh Pusat dan Daerah selanjutnya melaporkan hasil verifikasi untuk ditindak lanjuti ke instansi yang berwenang (Ditjen Perhubungan Laut);

2. Dalam rangka meminimalisir transipment perlu dilakukan Optimalisasi operasional pengawasan Mengusulkan agar tracking VMS dan/atau alat bukti elektronik untuk dijadikan alat bukti pelanggaran transhipment;

3. Merekomendasikan kepada Ditjen PT untuk menerbitkan Peraturan Menteri tentang penggunaan alat bantu penangkapan (kompresor) dan melakukan operasi penertiban rumpon;

4. Sehubungan adanya temuan dalam satu SIPI tercantum 2 (dua) unit nama kapal untuk satu API perlu dilakukan penandaan kapal perikanan dan merekomendasikan ke dinas Kelautan dan Perikanan untuk merubah perijinan 1 kapal 1 perijinan;

5. Perlu dilakukan Identifikasi perizinan yang telah diberikan berkaitan dengan Keppres 85 Tahun 1982 terkait Isobat 10 meter (Keppres 85 tahun 82);

6. Perlu dilakukan peningkatan operasi pengawasan dan pemberdayaan POKMASWAS dan Amandemen UU nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan pasal 100B serta Peningkatan sarana pokmaswas;

7. Perlu dilakukan Uji petik peredaran obat dan pakan ikan dan optimalisasi pengawasan jenis ikan yang dilarang dan memberikan rekomendasi kepada Ditjen PB untuk menindaklanjuti hasil uji petik serta Peraturan Menteri KP No 17/MEN/2009 Tentang Larangan Pemasukkan Jenis Ikan Yang Berbahaya;

8. Diusulkan agar setiap pengawas di lengkapi sarana dan prasarana yang memadai melalui anggaran APBN dan APBD sesuai dengan peruntukkannya;

9. Koordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Untuk melakukan pengecekan kualitas air dan mewajibkan UPI memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);

10. Perlunya kejelasan instansi yang berwenang untuk menerbitkan SKAI untuk kepastian hukum dalam pengurusan SKAI oleh pelaku usaha;

11. Dalam rangka pemasaran Hasil Perikanan maka Importir wajib memiliki ijin impor hasil perikanan dan Pengawas perikanan dilengkapi dengan alat pendeteksi kimia berbahaya dan meningkatkan koordinasi dengan LPPMHP;

V. SARANA DAN PRASARANA PENGAWASAN

Untuk menjangkau luasnya wilayah pengawasan, diusulkan agar pengawas perikanan difasilitasi sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan peruntukkannya;
Perlu penetapan standar sarana dan prasarana untuk operasional pengawasan; dan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik lokasi;
Pengembangan sarana dan prasarana disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan anggaran dan khusus untuk pembangunan sarana fisik bangunan harus diperoleh kejelasan status lahan (clean and clear).

Demikian rumusan Temu Teknis Pengawasan Tingkat Nasional Tahun 2011 dibuat untuk ditindaklanjuti. Rincian masalah, langkah penanganan dan saran tindak lanjut diuraikan sebagaimana terlampir. Temu Teknis Pengawasan Tingkat Nasional Tahun 2012 akan dilaksanakan di Banjarmasin.

Tim Perumus:

Ketua : Rina Eloksatiti Hadirini

Sekretaris : Djoko Cahyo Purnomo

Anggota : 

Sahat

Slamet

Edy Soesanto

Jony Banjarnahor

Bambang Nugroho

Mukhtar

Basri

Agus W. Situmorang


Sumber: http://mukhtar-api.blogspot.com/2011/04/rumusan-temu-teknis-pengawasan-tingkat.html

Senin, 11 April 2011

Keluhan Reklamasi Pantai

Jakarta, Kompas - Reklamasi di sejumlah wilayah Tanah Air menyingkirkan ruang hidup nelayan kecil. Pelebaran daratan itu akan menggusur permukiman nelayan dan menyulitkan penangkapan ikan. Hartono, nelayan di Kalibaru, Jakarta Utara, Jumat (8/4), menuturkan, nelayan kecil dengan kapal berbobot mati di bawah tiga ton umumnya mencari ikan pada jarak 5 kilometer-7 kilometer dari pinggiran laut. Jenis tangkapan seperti kepiting atau rajungan (kepiting laut) sudah semakin langka. Hasil tangkapan rajungan kini paling banyak hanya 1 kilogram-3 kilogram. Padahal, sekitar dua tahun lalu, hasil tangkapan rajungan bisa mencapai 10 kg-15 kg setiap hari.

”Jika reklamasi diteruskan, ikan menjadi terpencar-pencar dan semakin sulit didapat. Kami harus mencari ikan semakin jauh ke tengah laut, tanpa kejelasan hasil,” ujar Hartono. Berdasarkan data Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), reklamasi pantai akan tersebar di Jakarta, Surabaya, Semarang, Balikpapan, Padang, Makassar, dan Manado.

Di Jakarta, reklamasi pantai membutuhkan bahan urukan sekitar 330 juta meter kubik. Reklamasi tersebut memperkeruh laut yang saat ini sudah tercemar. Apalagi, dalam delapan bulan terakhir, pencemaran Teluk Jakarta akibat limbah semakin tidak terkendali. Koordinator Program Kiara Abdul Halim menilai, reklamasi yang terus dibiarkan di Jakarta akan mematikan mata pencarian dan ruang hidup sedikitnya 7.000 nelayan.

Secara terpisah, Misbachul Munir, nelayan di Desa Nambangan, Kecamatan Bulak, Surabaya, Jawa Timur, mengemukakan, rencana reklamasi di pinggiran Selat Madura di Surabaya mengancam perkampungan dan area tangkapan nelayan. Hal itu karena wilayah reklamasi tepat berada di perkampungan nelayan. Menurut Munir, rencana reklamasi seluas 320 hektar itu akan memperlebar daratan sampai sejauh 1.800 meter dari pinggir pantai. Di perairan pinggiran itu, nelayan kecil selama ini biasa menangkap dengan jaring sero (jaring tanam) dan budidaya kerang.

Reklamasi pantai untuk wisata bahari itu akan menutup akses melaut nelayan. Padahal, wilayah itu menjadi andalan tangkapan nelayan dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan. ”Warga tidak pernah diajak bicara mengenai reklamasi. Pertemuan dengan pemerintah hanya membahas rencana pemerintah untuk penanggulangan pantai, tetapi ternyata untuk reklamasi,” keluh Munir.

Abdul Halim menyatakan, proyek reklamasi harus ditinjau ulang dan dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan yang transparan jika pemerintah berniat melindungi warganya. Pembangunan yang menggusur pencarian nelayan tidak bedanya dengan memperburuk kemiskinan nelayan yang selama ini hidup termarjinalkan. (LKT)

Sumber: http://m.kompas.com/news/cread/data/2011.04.09.03383611

Selasa, 05 April 2011

Hutan Bakau Simpan Lebih Banyak Karbon

JAKARTA, KOMPAS.com - Hutan bakau ternyata menyimpan lebih banyak karbon dibanding kebanyakan hutan hujan tropis. Hal tersebut terungkap dalam hasil penelitian Center for International Forestry Research (CIFOR) dan USDA Forest Service.

Penemuan ini menggarisbawahi pentingnya pelestarian hutan bakau sebagai langkah mengatasi perubahan iklim. Selama ini, hutan bakau di kawasan pesisir selama ini dirusak dalam kecepatan signifikan, berkontribusi pada emisi gas rumah kaca.

Daniel Murdiyarso, ilmuwan senior CIFOR mengatakan, "Hutan bakau dihancurkan sangat cepat. Ini perlu dihentikan. Penelitian kami menunjukkan bahwa hutan bakau memainkan peranan penting dalam mitigasi melawan perubahan iklim."

Dalam studi yang dipublikasikan di Nature GeoSceince 3 April lalu itu, ilmuwan menghitung jumlah simpanan karbon di hutan bakau di sepanjang wilayah Indo-Pacific. Sejauh ini, belum ada studi serupa yang mengcover wilayah yang luas.

Dari hasil riset, terlihat bahwa perusakan dan degradasi hutan mangrove bisa menghasilkan setidaknya 10 persen dari emisi perusakan hutan global meskipun hanya terhitung 0,7 persen dari area hutan hujan tropis.

Kebanyakan karbon disimpan di dasar hutan mangrove dan bisa terlihat di permukaan tanah dan air. Mangrove sendiri diketahui terdapat di pantai tepi samudera, tersebar di 118 negara.

Perusakan hutan dan alih fungsi lahan berkontribusi sebanyak 8-20 persen dari total emisi karbon, kedua setelah penggunaan bahan bakar fosil. Inisiatif international REDD+ dipertimbangkan sebagai cara paling efektif menahan laju perubahan iklim.

Sumber: http://sains.kompas.com/read/2011/04/05/14061089/Hutan.Bakau.Simpan.Lebih.Banyak.Karbon

Sabtu, 02 April 2011

Waspadai Investasi Pulau Terluar

JAKARTA, KOMPAS.com - Dibukanya investasi untuk pulau-pulau terluar patut diwaspadai. Pengembangan investasi oleh investor asing dikhawatirkan membahayakan ruang gerak nelayan kecil dan mengganggu kedaulatan. Demikian dikemukakan Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor, Arif Satria, di Bogor, Kamis (25/3/2010), menyikapi rencana pemerintah untuk membuka investasi terhadap 12 pulau kecil dan terluar mulai tahun ini. Penutupan area secara eksklusif akan menutup ruang gerak nelayan setempat. Ini bisa memicu konflik.

Empat kawasan pulau kecil dan terluar yang direncanakan dibuka untuk investasi tahun 2010, yakni Pulau Nipah di Kepulauan Riau, Kepulauan Anambas di Kepualaun Riau, Banda Naira di Maluku Tengah, dan Banyuwangi di Jawa Timur.

Sejauh ini, beberapa investor asing sudah menyatakan tertarik investasi, di antaranya investor asal Australia di Banda Naira, investor asal Singapura di Pulau Nipah dan Kepulauan Anambas, dan Maladewa di Banyuwangi.

Arif mengemukakan, keberadaan pulau terluar sangat strategis sekaligus rawan keamanan. Investasi di pulau terluar oleh investor asing cenderung akan bersifat eksklusif karena investor cenderung menutup areal khusus untuk kawasan usaha. Akibatnya, sulit bagi aparat pertahanan dan keamanan melakukan pengawasan. "Penutupan area secara eksklusif untuk kegiatan usaha juga akan menutup ruang gerak nelayan setempat. Ini bisa memicu konflik," ujar Arif.

Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Suhana, mengemukakan, sudah saatnya pemerintah memanfaatkan BUMN dan BUMD untuk berinvestasi mengelola pulau kecil dan terluar. "Keterlibatan badan usaha milik pemerintah itu akan berfungsi menjaga kedaulatan dan meningkatkan pendapatan negara," katanya.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2010/03/25/18453761/Waspadai.Investasi.Pulau.Terluar

RUU PT Bukan Pengganti UU BHP

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perguruan Tinggi (PT). Meski demikian, RUU itu tidak dimaksudkan sebagai pengganti UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Harris Iskandar mengatakan, pihaknya terus melakukan konsultasi publik terkait penyusunan RUU PT. “Kami berupaya untuk membuat suatu kebijakan yang otonom, dinamis dan akuntabel,” terang Harris di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (22/2).

Dalam proses penyusunan RUU tersebut, lanjut Harris, Kemdiknas juga memperhatikan beberapa kekurangan-kekurangan yang ada di dalam UU BHP yang telah dicabut beberapa waktu lalu. “Diharapkan RUU Perguruan Tinggi ini akan mampu menjadi payung hukum pendidikan tinggi yang menggantikan UU BHP,” tukasnya.

Disinggung mengenai adanya anggapan bahwa RUU Perguruan Tinggi sama dengan UU BHP, Harris langsung menyangkalnya. Ditegaskannya, kesamaan antara keduanya tidaklah secara keseluruhan, akan tetapi hanya pada jiwa otonominya saja.

“Maka dari itu, prinsip otonomi itulah yang akan kami pertahankan dalam pengelolaan keuangan di perguruan tinggi. Dengan begitu berarti sudah terbukti akuntabel,” lanjutnya.

Selain itu, ketentuan dalam UU BHP yang memunculkan stigma komersialisasi pendidikan juga tidak akan dicantumkan dalam RUU PT. “Kita belajar dari pengalaman sebelumnya, dan kita juga tidak mau menjadi keledai lagi,” serunya.(cha/jpnn)

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2011/02/23/85028/RUU-PT-Bukan-Pengganti-UU-BHP-

Jumat, 01 April 2011

Ikan Impor Merajalela

JAKARTA (Suara Karya) | Fakta kian maraknya produk impor yang masuk ke Indonesia dalam setahun terakhir, menuntut pemerintah untuk memberikan perhatian khusus. Masalah ini mengancam perekonomian nasional karena eksistensi produk impor di dalam negeri dipastikan mematikan usaha dan pekerjaan ratusan juta masyarakat.

Apalagi produk impor yang masuk, khususnya dari China, juga bisa diproduksi di dalam negeri. Dengan pembiaran yang dilakukan pemerintah selama ini, bukan hanya produk industri (barang konsumsi) dari China saja yang masuk, melainkan juga berbagai jenis ikan yang sebenarnya tersedia melimpah ruah di perairan Indonesia mendapat saingan dari ikan-ikan yang didatangkan dari China.

Terakhir terungkap puluhan peti kemas berisi ikan dari China dan negara ASEAN lainnya masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Belawan-Medan dan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, serta sejumlah pelabuhan lainnya.

Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto memastikan marak-1 nya berbagai produk impor yang masuk Indonesia merupakan dampak penerapan area perdagangan bebas China dan ASEAN (China-ASEAN free trade area/CAFTA). Dia lantas menduga banyak importir nakal yang memanfaatkan pelaksanaan CAFTA untuk memasukkan sebanyak-banyaknya barang dari China dan negara ASEAN yang lebih murah.

"Masalah ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah karena mengancam produk petani dan nelayan serta industri nasional. Ada pihak yang memanfaatkan celah perdagangan bebas. Masalah ini akan berdampak berkurangnya mata pencarian masyarakat, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM)," katanya di Jakarta kemarin.

Airlangga mengatakan, terungkapnya impor ikan makarel dan ikan kembung ilegal dari China, menunjukkan salah satu modus importasi dengan memanfaatkan skema bahan pangan dari hasil laut dan pertanian.

"Banyak kasus terjadi, misalnya hasil bumi atau ikan tangkapan nelayan Indonesia diekspor lalu diolah dan kemudian diimpor kembali ke Indonesia. Ini jelas merugikan petani dan nelayan. Begitu juga produk-produk industri dari China dan negara lainnya yang dengan mudah dan murah masuk ke Indonesia. Semua ini dampak dari pelaksanaan CAFTA dan perjanjian perdagangan bebas lainnya," tuturnya.

Untuk itu, dia mendesak pemerintah bersikap tegas dan berani memberi sanksi keras terhadap para importir. Begitu juga pihak-pihak yang "bermain" dalam melakukan bisnis melalui skema perdagangan bebas.

"Sikap lunak pemerintah yang cenderung kompromistis bisa menimbulkan banyak korban. Terutama yang akan berjatuhan adalah para nelayan yang bersusah payah membangun perekonomian rakyat. Kalau ekonomi rakyat hancur, maka ekonomi makro juga bisa terganggu. Karena itu, perlu ada tindakan tegas terhadap para spekulan ini," tuturnya.

Sementara itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak pemerintah memperbaiki regulasi terkait pengawasan impor ikan. Terutama dengan menekankan pada larangan impor jenis ikan yang ada di Indonesia. Dalam hal ini, Kiara juga mendorong agar pemerintah melarang impor ikan yang spesifikasinya sama dengan ikan di dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Kiara M Riza Damanik mengatakan, pemerintah juga harus mendesak para importir segera memulangkan kembali 5.300 ton ikan ilegal yang ditemukan di sejumlah pelabuhan tersebut. Jika tidak dipulangkan, pemerintah harus segera memusnahkannya.

"Pemerintah harus konsisten agar tidak memberikan ruang bagi importir nakal untuk kembali meloloskan ikannya. Apalagi kualitasnya tidak terjamin atau aman untuk dikonsumsi masyarakat. Kementerian Kelautan dan Perikanan harus serius memberantas praktik kejahatan perikanan. Jadi jangan sekadar menunjukkan eksistensi," ucapnya.

Di tempat terpisah, Menteri Perindustrian MS Hidayat meng-khawatirkan adanya praktik perdagangan yang tidak sehat oleh China terhadap Indonesia. Salah satunya dumping atau menjual barang-barang/komoditasnya lebih murah untuk ekspor. Ini karena sejak dilaksanakannya CAFTA per 1 Januari 2010, banyak ditemukan produk China yang di bawah standar.

"Untuk itu, kita harus melakukan berbagai upaya, antara lain upaya menggunakan safeguard atau menggunakan instrumen antidumping. Dalam hal ini, kita berharap kalangan industri di dalam negeri bisa mengajukan keberatan, karena mengalami kerugian akibat produk sejenis dari luar negeri," katanya.

Hidayat mengakui, pelaksanaan CAFTA sudah berdampak pada kinerja dan menekan industri nasional. Terutama industri di sektor furnitur/mebel, logam dan produk logam, elektronik, permesinan, tekstil dan produk tekstil, mainan anak, kosmetik, dan jamu serta lainnya.

Selain impor barang jadi, dampak negatif CAFTA juga berupa peningkatan impor bahan baku. Selain itu juga terjadi kecenderungan penurunan pangsa pasar industri dalam negeri. Untuk itu, diharapkan lemba-ga/instansi pemerintah berwenang bisa mempercepat proses investigasi adanya dumping. Yang kita mau cegah itu persaingan yang tidak sehat," tuturnya.

Lebih jauh Hidayat menjelaskan, dumping dan banyak beredarnya produk-produk di bawah standar membuktikan Pemerintah China melakukan tindakan yang memberikan proteksi bagi industrinya. Apalagi memang Pemerintah China memberikan subsidi dan potongan pajak untuk industrinya. (Andriin/Bayu)

Sumber: http://bataviase.co.id/node/615417

Nelayan Minta Pemerintah Hentikan Impor Ikan

TEMPO Interaktif, Semarang | Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang aktif mendampingi nelayan meminta agar pemerintah segera menghentikan impor ikan. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Riza Damanik mengatakan impor ikan ke Indonesia berpengaruh terhadap harga jual ikan hasil tangkapan nelayan tradisional.

"Kalau harga ikan turun maka para nelayan akan selalu menderita kerugian," kata Riza Damanik, dalam siaran persnya, Senin, 28 Maret 2011. Selain itu, sangatlah merugikan jika Indonesia yang pulaunya dikelilingi laut tapi malah melakukan impor ikan.

Kiara mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan serius melakukan pengawasan terhadap impor ikan yang menghancurkan harga ikan lokal. "Selain itu, pemerintah dan melakukan terobosan dengan membuat kebijakan yang melindungi harga perikanan lokal.

Koordinator Program Layanan Advokasi Rakyat (LAYAR) Nusantara Sukarman mengatakan data di Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta menunjukan bahwa sepanjang tahun 2010 telah ada 5.432,17 ton ikan beku. Impor masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Ikan-ikan tersebut diimpor oleh tujuh perusahaan importir dan dikirim dalam 2.016 kontainer.

Rata-rata dalam setiap bulan ada 728,236 ton ikan impor masuk ke wilayah Jawa Tengah. Selanjutnya, tambah aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang tersebut, dalam kurun waktu triwulan pertama 2011 atau pada 1 Januari hingga 24 Maret 2011, terdapat 2.184,71 ton ikan beku impor. "Saat ini tercatat ada 89 kontainer dari 32 pemberitahuan impor baru (PIB) berisi ikan beku impor telah masuk ke Jawa Tengah," katanya.

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2011/03/28/brk,20110328-323370,id.html