Selasa, 29 Maret 2011

RUMUSAN RAPAT KERJA TEKNIS (RAKERNIS) DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2011

Sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2011 tanggal 8 s/d 11 Februari 2011 di Jakarta, telah dilaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen. PSDKP) Tahun 2011 pada tanggal 21 s/d 23 Maret 2011 di Red Top Hotel, Jakarta.

Rakernis Ditjen. PSDKP dengan tema “Melalui Sinergi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan antara Pusat dan Daerah Kita Wujudkan Indonesia Bebas Illegal Fishing dan kegiatan yang Merusak Sumber Daya Kelautan dan Perikanan” dibuka oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, dihadiri oleh 100 peserta, terdiri atas para Pejabat Eselon II, III dan IV lingkup Ditjen PSDKP, para Kepala Dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan Provinsi atau yang mewakili, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab/kota selektif, para Kepala UPT Pengawasan SDKP dan Satker Pengawasan SDKP selektif.

Memperhatikan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan; arahan Direktur Jenderal PSDKP mengenai Kebijakan dan Strategi pengawasan SDKP, perencanaan pembangunan kelautan dan perikanan oleh Kepala Biro Perencanaan, materi teknis yang disampaikan oleh para Direktur lingkup Ditjen. PSDKP, dukungan manajerial pengawasan SDKP, serta mencermati materi yang disampaikan oleh perwakilan UPT Ditjen. PSDKP dan beberapa perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta diskusi yang berkembang, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMANTAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN PENGAWASAN SDKP TAHUN 2011

Komitmen Pencapaian Target Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawasan SDKP Tahun 2011

Seluruh peserta Rakernis Ditjen.PSDKP, bersepakat dan berkomitmen untuk mewujudkan Visi dan Misi Direktorat Jenderal PSDKP dalam rangka mencapai target indikator kinerja utama pengawasan SDKP tahun 2011, yaitu: Indonesia bebas illegal fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan sebesar 39%.

Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah bidang pengawasan SDKP adalah jumlah kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS) yang aktif melaksanakan kegiatan pengawasan SDKP, dengan target masing-masing daerah sebagaimana terlampir.

Pemantapan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2011

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan anggaran Tahun 2011 seluruh peserta Rakernis berkomitmen untuk mewujudkan:

1. Realisasi kegiatan dan anggaran Tahun 2011 di atas 95%.

2. Indonesia bebas illegal fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan dan lingkungannya, sekaligus mendukung program dan kegiatan KKP dalam rangka mewujudkan peningkatan produksi perikanan melalui program Minapolitan.

3. Pelaporan pelaksanaan kegiatan secara tertib dan tepat waktu.

II. MEMBANGUN SINERGI PUSAT DAN DAERAH

Pusat dan daerah berkomitmen untuk menguatkan sinergi dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan SDKP, meliputi:

1. Peningkatan Operasional Pemantauan SDKP dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan

2. Peningkatan Operasional Pengawasan Sumber Daya Kelautan

3. Peningkatan Operasional Pengawasan Sumber Daya Perikanan

4. Peningkatan Operasional dan pemeliharaan Kapal Pengawas

5. Penyelesaian Tindak Pidana Perikanan

6. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Ditjen.PSDKP lainnya.

Secara operasional, penguatan sinergi tersebut dilaksanakan dalam bentuk :

1. Penyediaan SDM Pengawasan yang berkompeten

2. Penguatan Kelembagaan Pengawasan SDKP

3. Perencanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta pengalokasian APBD dan pemilihan menu kegiatan DAK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan SDKP

4. Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan

5. Pembinaan pengawas SDKP

6. Pembinaan POKMASWAS

7. Identifikasi dan inventarisasi usaha perikanan berijin daerah

8. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengawasan SDKP

III. TINDAK LANJUT PEMECAHAN MASALAH BIDANG PENGAWASAN SDKP

Beberapa permasalahan utama dalam pelaksanaan pengawasan SDKP yang akan menjadi fokus penyelesaian, meliputi:

Aspek Kebijakan/Regulasi, termasuk:

1. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas pengawasan SDKP dalam memberantas illegal fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan dan lingkungannya, melalui kerjasama di tingkat nasional maupun internasional.

2. Harmonisasi peraturan perundang-undangan bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan

3. Peningkatan pemahaman peraturan perundang-undangan bagi para pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan

4. Pengembangan SDM Pengawas Perikanan melalui pengembangan jabatan fungsional.

Aspek Perencanaan dan Anggaran, yaitu:

1. Peningkatan pemahaman Renstra Ditjen. PSDKP dan dokumen perencanaan lainnya, sebagai acuan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di daerah.

2. Penyerasian kegiatan pusat dan daerah untuk mencapai IKU Ditjen. PSDKP, selaras dengan pemanfaatan anggaran dan penyerapannya.

3. Penerapan reward and punishment dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran, sesuai dengan PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.

Aspek Kelembagaan, yaitu:

1. Diperlukan penguatan organisasi dan tata kerja kelembagaan pengawasan SDKP di daerah, termasuk tata kerja UPT Ditjen. PSDKP dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

2. Diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM pengawasan di pusat dan daerah, dengan memobillisasi berbagai sumber daya dan sumber dana yang ada

3. Diperlukan penguatan kapasitas POKMASWAS sebagai mitra pengawasan SDKP.

IV. RENCANA PROGRAM/KEGIATAN PENGAWASAN TAHUN 2012

Fokus kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan tahun 2012 meliputi:

1. Penguatan sarana pemantuan SDKP melalui pengembangan sistem pengawasan terpadu (integrated surveillance system)sebagai upaya peningkatan kapabilitas pemantauan SDKP.

2. Pengembangan (peremajaan dan pembangunan) Kapal-kapal Pengawas dan meningkatkan Hari Operasi Kapal Pengawas dengan pola Intercept.

3. Melengkapi sarana pengawasan bagi para pengawas perikanan di daerah (speedboat, perlengkapan pengawas, dll.)

4. Penguatan kaasitas Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS).

5. Percepatan penyelesaian tindak pidana bidang kelautan dan perikanan.

6. Pengelolaan Barang Bukti Tindak Pidana Bidang Kelautan dan Perikanan.

7. Pengembangan Pengawasan SD Kelautan dan perikanan.

8. Kerjasama Operasi pengawasan dengan Instansi Terkait (TNI AL dan POLRI) dan Kerjasama penanggulangan illegal fishing melalui forum RPOA

Rumusan rakernis Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan akan menjadi acuan dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tahun 2012 di Pusat dan Daerah .

Jakarta, 23 Maret 2011

Tim Perumus

RAKERNIS Ditjen. PSDKP Tahun 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar