Kamis, 14 April 2011

Rumusan TEMU TEKNIS PENGAWASAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2011

Dalam rangka mewujudkan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang perikanan, Direktorat Pengawasan Sumberdaya Perikanan telah menyelenggarakan Temu Teknis Pengawasan Tingkat Nasional Tahun 2011 pada tanggal 29 Maret – 1 April 2011 di Denpasar Bali yang dibuka oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dihadiri oleh instansi terkait dibidang perikanan antara lain Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kabupaten/Kota selektif, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengawasan SDKP dan Kepala Satuan Kerja dan Pos Pengawasan SDKP dan Pengawas Perikanan seluruh Indonesia.

Momentum strategis yang mendukung Temu Teknis Pengawasan Tingkat Nasional Tahun 2011 ini adalah sasaran strategis KKP dalam mengelola SDKP secara berkelanjutan yaitu Indonesia bebas Illegal Fishing serta kegiatan yang merusak SDKP dan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 31 tentang perikanan, yang merupakan dasar acuan bagi peningkatan pengawasan sumberdaya perikanan dalam rangka tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang perikanan.

Diselenggarakannya Temu Teknis Pengawasan Tingkat Nasional ini bertujuan untuk (1) Terserapnya informasi dan koordinasi yang baik dalam rangka penjabaran sasaran strategis serta program dan kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan; (2) Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan sumberdaya perikanan sebagai dasar dalam menentukan kebijakan lebih lanjut; (3) Meningkatnya kinerja pengawas perikanan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dengan semakin memahami teknis pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.

Setelah memperhatikan arahan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Sambutan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Bali serta pemaparan Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur Pengawasan Sumberdaya Perikanan, Direktur Pengawasan Sumberdaya kelautan, Direktur Pemantauan SDKP dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan, Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dan materi dari para nara sumber yang terdiri dari Inspektur Bidang II Inspektorat Jenderal KKP, Direktur Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap, Direktur Kesehatan Ikan dan Lingkungan Ditjen Perikanan Budidaya, Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan ; serta hasil diskusi kelompok yang membahas penyajian pelaksanaan pengawasan bidang penangkapan ikan, bidang pengawasan pengolahan, pengangkutan dan pemasaran hasil perikanan, bidang pengawasan usaha budidaya, permasalahan dan upaya dan pemecahan masalah yang telah dilaksanakan oleh Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Tual serta mempertimbangkan saran dan masukan yang berkembang dalam pertemuan dirumuskan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SDM

1. Pemberian tunjangan khusus bagi Pengawas Perikanan yang bertugas di daerah-daerah perbatasan dan pulau –pulau terluar;

2. Pembekalan dan pembinaan teknis bagi calon Pengawas Perikanan lebih ditingkatkan baik jumlah maupun cakupan wilayah serta peningkatan pemahaman pengawasan serta upaya persamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas di lapangan;

3. Pengembangan karier Pengawas Perikanan melalui jabatan fungsional perlu disosialisasikan kepada Pengawas Perikanan yang berstatus kepegawaian pusat maupun daerah;

4. Mengangkat dan menunjuk Pengawas Perikanan di pelabuhan pangkalan yang belum terdapat Pengawas Perikanan dalam rangka penerbitan Surat Laik Operasi Kapal Perikanan sebagai bentuk pelayanan publik;

5. Untuk memenuhi kebutuhan Pengawas Perikanan dapat direkrut dari PNS DKP Propinsi/Kabupaten/Kota; dan pengangkatan PNS baru untuk formasi jabatan fungsional pengawas perikanan.

II. KELEMBAGAAN

1. Peningkatan kelembagaan UPT/Satker/Pos PSDKP sesuai dengan beban kerja pengawasan;

2. Perlu mekanisme tata hubungan kerja diantara UPT Pusat/Satker/Pos Pengawasan SDKP dan Pemda (Propinsi dan Kab/Kota);

3. Perlu ditetapkan wilayah kerja pengawasan dengan peraturan menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan pertimbangan WPPNRI, wilayah administrasi; jumlah dan jenis obyek pengawasan yang ada;

III. PERATURAN BIDANG PENGAWASAN SUMBERDAYA PERIKANAN

1. Sosialisasi peraturan bidang pengawasan perlu terus dilaksanakan sampai ke lapangan;

2. Perlunya Amandemen Pasal-Pasal yang ada dalam UU 45 Tahun 2009;

3. Perlunya peraturan pemberian insentif bagi Pengawas Perikanan yang berprestasi dan tunjangan daerah terpencil, daerah perbatasan, serta tunjangan kemahalan bagi Pengawas Perikanan;

IV. OPERASIONAL PENGAWASAN

1. Perlu dilakukan Verifikasi kesesuaian ukuran kapal dengan dokumen yang diterbitkan oleh Pusat dan Daerah selanjutnya melaporkan hasil verifikasi untuk ditindak lanjuti ke instansi yang berwenang (Ditjen Perhubungan Laut);

2. Dalam rangka meminimalisir transipment perlu dilakukan Optimalisasi operasional pengawasan Mengusulkan agar tracking VMS dan/atau alat bukti elektronik untuk dijadikan alat bukti pelanggaran transhipment;

3. Merekomendasikan kepada Ditjen PT untuk menerbitkan Peraturan Menteri tentang penggunaan alat bantu penangkapan (kompresor) dan melakukan operasi penertiban rumpon;

4. Sehubungan adanya temuan dalam satu SIPI tercantum 2 (dua) unit nama kapal untuk satu API perlu dilakukan penandaan kapal perikanan dan merekomendasikan ke dinas Kelautan dan Perikanan untuk merubah perijinan 1 kapal 1 perijinan;

5. Perlu dilakukan Identifikasi perizinan yang telah diberikan berkaitan dengan Keppres 85 Tahun 1982 terkait Isobat 10 meter (Keppres 85 tahun 82);

6. Perlu dilakukan peningkatan operasi pengawasan dan pemberdayaan POKMASWAS dan Amandemen UU nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan pasal 100B serta Peningkatan sarana pokmaswas;

7. Perlu dilakukan Uji petik peredaran obat dan pakan ikan dan optimalisasi pengawasan jenis ikan yang dilarang dan memberikan rekomendasi kepada Ditjen PB untuk menindaklanjuti hasil uji petik serta Peraturan Menteri KP No 17/MEN/2009 Tentang Larangan Pemasukkan Jenis Ikan Yang Berbahaya;

8. Diusulkan agar setiap pengawas di lengkapi sarana dan prasarana yang memadai melalui anggaran APBN dan APBD sesuai dengan peruntukkannya;

9. Koordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Untuk melakukan pengecekan kualitas air dan mewajibkan UPI memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);

10. Perlunya kejelasan instansi yang berwenang untuk menerbitkan SKAI untuk kepastian hukum dalam pengurusan SKAI oleh pelaku usaha;

11. Dalam rangka pemasaran Hasil Perikanan maka Importir wajib memiliki ijin impor hasil perikanan dan Pengawas perikanan dilengkapi dengan alat pendeteksi kimia berbahaya dan meningkatkan koordinasi dengan LPPMHP;

V. SARANA DAN PRASARANA PENGAWASAN

Untuk menjangkau luasnya wilayah pengawasan, diusulkan agar pengawas perikanan difasilitasi sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan peruntukkannya;
Perlu penetapan standar sarana dan prasarana untuk operasional pengawasan; dan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik lokasi;
Pengembangan sarana dan prasarana disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan anggaran dan khusus untuk pembangunan sarana fisik bangunan harus diperoleh kejelasan status lahan (clean and clear).

Demikian rumusan Temu Teknis Pengawasan Tingkat Nasional Tahun 2011 dibuat untuk ditindaklanjuti. Rincian masalah, langkah penanganan dan saran tindak lanjut diuraikan sebagaimana terlampir. Temu Teknis Pengawasan Tingkat Nasional Tahun 2012 akan dilaksanakan di Banjarmasin.

Tim Perumus:

Ketua : Rina Eloksatiti Hadirini

Sekretaris : Djoko Cahyo Purnomo

Anggota : 

Sahat

Slamet

Edy Soesanto

Jony Banjarnahor

Bambang Nugroho

Mukhtar

Basri

Agus W. Situmorang


Sumber: http://mukhtar-api.blogspot.com/2011/04/rumusan-temu-teknis-pengawasan-tingkat.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar